Mengenai Saya

Jadilah ahli manfaat dan ahli pemaaf

Fiqih Puasa Ramadhan

Pengertian Puasa

Menurut bahasa, puasa berarti menahan, yakni menahan diri dan berpantang dari apa saja. Sedangkan menurut istilah adalah menahan diri dari segala yang membatalkan puasa, yang berupa memperturutkan syahwat perut dan farji, sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari, dengan niat khusus.

Dasar Wajib Puasa

Firman Alloh SWT:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. (Yaitu) dalam beberapa hari tertentu.. barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (Al Baqarah:!83-185).


Sabda Rasul SAW:
“Islam didirikan atas lima sendi: (1) Bersaksi tidak ada Tuhan melainkan Allah dan Muhammad utusan Allah, (2) Menegakkan shalat, (3) Mengeluarkan zakat, (4) Menunaikan ibadah haji, dan (5) Puasa pada bulan Ramadhan.” (HR Al Bukhari)

Syarat Wajib Puasa Ramadhan

- Orang Islam
- Baligh
- Berakal
- Kuat (sehat)

Orang kafir tidak berkewajiban puasa, sebab puasa adalah ibadah, sedang orang kafir bukanlah ahli ibadah, karenanya tidak berkewajiban puasa. Kalau orang kafir berpuasa, maka puasanya adalah tidak sah. Anak-anak dan orang gila tidak berkewajiban puasa, sebagaimana disabdakan oleh Nabi SAW:

“Tiga orang terlepas daripada hukum: orang yang sedang tidur sehingga ia bangun, orang gila sampai ia sembuh, dan anak-anak sampai ia baligh.” (HR. Abu Dawud dan An Nasa’i).

Sedang orang yang tidak kuat berpuasa atau tidak berpuasa karena halangan seperti sakit tua, sakit yang tidak bisa disembuhkan, tua, tidak berkewajiban puasa, tetapi menggantinya dengan menggantikan fidyah (ganti, denda) 1 mud beras (576 gram) setiap harinya, dan diberikan kepada fakir miskin. Tetapi kalau orang tersebut (yang tidak sanggup berpuasa) tidak sanggup membayar fidyah (karena miskin), maka ia bebas.

Rukun Puasa

- Niat
- Mencegah makan minum
- Mencegah bersenggama (bersetubuh)
- Menjaga muntah
- Mengetahui waktu puasa (awal dan akhirnya)

Sabda Rasul:
“Barangsiapa yang lupa sedangkan ia berpuasa, kemudian makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

“Barangsiapa yang muntah, sedang ia berpuasa, maka ia tidak qadha (tidak batal) dan barangsiapa yang menyengaja muntah, maka hendaklah ia mengqadhanya.” (HR. Ashabussunnah).

Yang Memnatalkan Puasa

Ada 10 hal:
- Masuknya sesuatu ke dalam perut
- Masuknya sesuatu ke dalam kepala (lubang telinga)
- Masuknya sesuatu (obat) lewat qubul atau dubur
- Muntah yang disengaja
- Bersenggama (bersetubuh)
- Keluarnya sperma (mani)
- Haidh
- Nifas
- Gila (hilang akal)
- Murtad

Sunat Puasa

Ada 6 hal:

1. Makan sahur
Dari Anas bin Malik ra. Rasulullah bersabda:
Makan sahurlah kamu sekalian, karena sesungguhnya dalam makan sahur iut ada berkahnya (H.R. Muttafaq 'Alaih)

2. Mengakhirkan waktu makan sahur
Dari Zaid bin Tsabit ra, ia berkata:
Kami makan sahur bersama Rasulullah Saw., kemudian kami bangun untuk shalat Shubuh, ketika ditanya:, "berapa lama antara keduanya (sahur hingga shalat Shubuh) itu? Jawab Nabi Saw: "kira-kira orang membaca lima puluh ayat". (H.R. Muttafal 'Alaih)

3. Menyegerakan berbuka puasa, apabila telah nyata dan yakin bahwa matahari telah terbenam.
Dari Sahl bin Sa'id ra. ia berkata, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda :
"Tidakkah manusia itu kehilangan kebaikan selama ia mempercepat berbuka puasa". (H.R. Muttafaq 'Alaih)

4. Berbuka dengan kurma atau sesuatu yang manis atau apabila tidak ada, maka dengan minum terlebih dahulu.
Dari Anas ra. ia menceritakan:
"nabi Saw. berbuka sebelum shalat, dengan ruthbah (kurma tua), apabila tidak ada maka berbuka dengan kurma. Apabila tidak ada beliau berbuka dengan minum beberapa teguk air". (H.R. Tirmidzi).

5. Membaca do'a ketika berbuka
Dari Ibu Umar ra. ia menceritakan bahwa Rasulullah berdoa sbb:
"Wahai Tuhanku, karena Engkau aku berpuasa, dan akrena rizqi-Mu aku berbuka, dahaga telah hilang, urat-urat telah berair (segar) dan mudah-mudahan pahalanya ditetapkan". (H.R. Muttafaq 'Alaih)

6. Memberikan makanan untuk seseorang yang sedang berpuasa pada waktu akan berbuka
Dari Zaid bin Khalid Al-Jauhari ra. Rasulullah bersabda:
"Barangsiapa yang memberi makanan untuk berbuka kepada orang yang sedang berpuasa, maka baginya mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa itu, tanpa mengurangi sedikitpun dari pahala orang yang berpuasa tersebut". (H.R. Tirmidzi)

Makruh Puasa

Yang dimaksudkan dengan makruh puasa adalah hal-hal yang dimakruhkan ketika sedang menjalani ibadah puasa, yaitu:

Berbicara dengan kotor, keji, mencaci maki, bertengkar, mengumpat.
Bersiwak setelah matahari condong ke arah barat.
Mencicipi, mengunyah makanan, kecuali ada keperluan seperti mencicipi makanan atau mengunyahkan makanan untuk anaknya.

Berkumur-kumur secara berlebih-lebihan setelah matahari condong ke arah barat.

1 komentar:

Admin mengatakan...

Artikel yang sangat bermanfaat sekali.

Sekadar info, Anda juga bisa belajar mengenai Fiqih lewat software ensiklopedi Fiqih, software tentang fiqih lengkap, pertama di Asia berbahasa Indonesia.

Info lebih lengkap klik http://ensiklopedifiqih.com

Posting Komentar

 
Powered By Blogger | Portal Design By Trik-tips Blog © 2009 | Resolution: 1024x768px | Best View: Firefox | Top