Mengenai Saya

Jadilah ahli manfaat dan ahli pemaaf

Surat AL-KAFIRUN

Tafsir Al Azhar
SuratAL-KAFIRUN(ORANG-ORANG KAFIR)
Surat 109: 6 ayat Diturunkan di MAKKAH


قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ (1) لا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ (2) وَلا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (3) وَلا أَنَا عَابِدٌ مَّا عَبَدتُّمْ (4) وَلا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (5) لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ (6)

artinya :
1. Katakanlah: "Hai orang-orang kafir,
2. Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah.
3. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang Aku sembah.
4. Dan Aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah,
5. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang Aku sembah.
6. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku."


Sudah jelas, Surat ini diturunkan di Makkah dan yang dituju ialah kaum musyrikin, yang kafir, artinya tidak mau menerima seruan dan petunjuk kebenaran yang dibawakan Nabi kepada mereka.

"Katakanlah," – olehmu hai utusanKu – kepada orang-orang yang tidak mau percaya itu: "Hai orang-orang kafir!" (ayat 1). Hai orang-orang yang tidak mau percaya. Menurut Ibnu Jarir panggilan seperti ini disuruh sampaikan Tuhan oleh NabiNya kepada orang-orang kafir itu, yang sejak semula berkeras menantang Rasul dan sudah diketahui dalam ilmu Allah Ta'ala bahwa sampai saat terakhir pun mereka tidaklah akan mau menerima kebenaran. Mereka menantang, dan Nabi s.a.w. pun tegas pula dalam sikapnya menantang penyembahan mereka kepada berhala, sehingga timbullah suatu pertandingan siapakah yang lebih kuat semangatnya mempertahankan pendirian masing-masing. Maka pada satu waktu terasalah oleh mereka sakitnya pukulan-pukulan itu, mencela berhala mereka, menyalahkan kepercayaan mereka.

Maka bermuafakatlah pemuka-pemuka Quraisy musyrikin itu hendak menemui Nabi. Mereka bermaksud hendak mencari, "damai". Yang mendatangi Nabi itu menurut riwayat Ibnu Ishaq dari Said bin Mina – ialah al-Walid bin al-Mughirah, al-Ash bin Wail, al-Aswad bin al-Muthalib dan Umaiyah

bin Khalaf. Mereka kemukakan suatu usul damai: "Ya Muhammad! Mari kita berdamai. Kami bersedia menyembah apa yang engkau sembah, tetapi engkau pun hendaknya bersedia pula menyembah yang kami sembah, dan di dalam segala urusan di negeri kita ini, engkau turut serta bersama kami. Kalau seruan yang engkau bawa ini memang ada baiknya daripada apa yang ada pada kami, supaya turutlah kami merasakannya dengan engkau. Dan jika pegangan kami ini yang lebih benar daripada apa yang engkau serukan itu maka engkau pun telah bersama merasakannya dengan kami, sama mengambil bahagian padanya." – Inilah usul yang mereka kemukakan.

Tidak berapa lama setelah mereka mengemukakan usul ini, turunlah ayat ini; "Katakanlah, hai orang-orang yang kafir! "Aku tidaklah menyembah apa yang kamu sembah." (ayat 2).
Menurut tafsiran Ibnu Katsir yang disalinkannya dari Ibnu Taimiyah arti ayat yang kedua: "Aku tidaklah menyembah apa yang kamu sembah," ialah rnenafikan perbuatan (nafyul fi'li) Artinya bahwa perbuatan begitu tidaklah pemah aku kerjakan. "Dan tidak pula kamu menyembah apa yang aku sembah." (ayat 3). Artinya persembahan kita ini sekali-kali tidak dapat diperdamaikan atau digabungkan. Karena yang aku sembah hanya Allah kan kalian menyembah kepada benda; yaitu kayu atau batu yang kamu perbuat sendiri dan kamu besarkan sendiri. "Dan aku bukanlah penyembah sebagaimana kamu menyembah." (ayat 4). "Dan kamu bukanlah pula penyembah sebagaimana aku menyembah." (ayat 5). Maka selain dari yang kita sembah itu berlain; kamu menyembah berhala aku menyembah Allah Yang Maha Esa, maka cara kita menyembah pun lain pula. Kalau aku menyembah Allah maka aku melakukan shalat di dalam syarat rukun yang telah ditentukan. Sedang kamu menyembah berhala itu sangatlah berbeda dengan cara aku menyembah Allah. Oleh sebab itu tidaklah dapat pegangan kita masing-masing ini didamaikan; "Untuk kamulah agama kamu, dan untuk akulah agamaku." (ayat 6).
Soal akidah, di antara Tauhid Mengesakan Allah, sekali-kali tidaklah dapat dikompromikan atau dicampur-adukkan dengan syirik. Tauhid kalau telah didamaikan dengan syirik, artinya ialah kemenangan syirik.

Syaikh Muhammad Abduh menjelaskan perbedaan ini di dalam tafsimya; "Dua jumlah kata yang pertama (ayat 2 dan 3) adalah menjelaskan perbedaan yang disembah. Dan isi dua ayat berikutnya (ayat 4 dan 5) ialah menjelaskan perbedaan cara beribadat. Tegasnya yang disembah lain dan Cara menyembah pun lain. Tidak satu dan tidak sama. Yang aku sembah ialah Tuhan Yang Maha Esa, yang bersih daripada segala macam persekutuan dan perkongsian dan mustahil menyatakan diriNya pada diri seseorang atau sesuatu benda. Allah, yang meratakan kurniaNya kepada siapa jua pun yang tulus ikhlas beribadat kepadaNya. Dan Maha Kuasa menarik ubun-ubun orang yang menolak kebenaranNya dan menghukum orang yang menyembah kepada yang lain. Sedang yang kamu sembah bukan itu, bukan Allah, melainkan benda. Aku menyembah Allah sahaja, kamu menyembah sesuatu selain Allah dan kamu persekutukan yang lain itu dengan Allah. Sebab itu maka menurut aku, ibadatmu itu bukan ibadat dan tuhanmu itu pun bukan Tuhan. Untuk kamulah agama kamu, pakailah agama itu sendiri, jangan pula aku diajak menyembah yang bukan Tuhan itu. Dan untuk akulah agamaku, jangan sampai hendak kamu campur-adukkan dengan apa yang kamu sebut agama itu."

Al-Qurthubi meringkaskan tafsir seluruh ayat ini begini:
"Katakanlah olehmu wahai UtusanKu, kepada orang-orang kafir itu, bahwasanya aku tidaklah mau diajak menyembah berhala-berhala yang kamu sembah dan puja itu, kamu pun rupanya tidaklah mau menyembah kepada Allah saja sebagaimana yang aku lakukan dan serukan. Malahan kamu persekutukan berhala kamu itu dengan Allah. Maka kalau kamu katakan bahwa kamu pun menyembah Allah jua, perkataanmu itu bohong, karena kamu adalah musyrik. Sedang Allah itu tidak dapat

dipersyarikatkan dengan yang lain. Dan ibadat kita pun berlain. Aku tidak menyembah kepada Tuhanku sebagaimana kamu menyembah berhala. Oleh sebab itu agama kita tidaklah dapat diperdamaikan atau dipersatukan; "Bagi kamu agama kamu, bagiku adalah agamaku pula." Tinggilah dinding yang membatas, dalamlah jurang di antara kita."
Surat ini memberi pedoman yang tegas bagi kita pengikut Nabi Muhammad bahwasanya akidah tidaklah dapat diperdamaikan. Tauhid dan syirik tak dapat dipertemukan. Kalau yang hak hendak dipersatukan dengan yang batil, maka yang batil jualah yang menang. Oleh sebab itu maka Akidah Tauhid itu tidaklah mengenal apa yang dinamai Cynscritisme, yang berarti menyesuai-nyesuaikan. Misalnya di antara animisme dengan Tauhid, penyembahan berhala dengan sembahyang, menyembelih binatang guna pemuja hantu atau jin dengan membaca Bismillah.
Selengkapnya.....

AT-TAKATSUR

Tafsir Al Azhar
Surat
AT-TAKATSUR
(BERMEGAH-MEGAHAN)
Surat 102: 8 ayat
Diturunkan di MAKKAH


أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ (1) حَتَّى زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ (2) كَلاَّ سَوْفَ تَعْلَمُونَ (3) ثُمَّ كَلاَّ سَوْفَ تَعْلَمُونَ (4) كَلاَّ لَوْ تَعْلَمُونَ عِلْمَ الْيَقِينِ (5) لَتَرَوُنَّ الْجَحِيمَ (6) ثُمَّ لَتَرَوُنَّهَا عَيْنَ الْيَقِينِ (7) ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ (8)

Artinya:
1. Bermegah-megahan Telah melalaikan kamu[1598],
2. Sampai kamu masuk ke dalam kubur.
3. Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu),
4. Dan janganlah begitu, kelak kamu akan Mengetahui.
5. Janganlah begitu, jika kamu mengetahui dengan pengetahuan yang yakin,
6. Niscaya kamu benar-benar akan melihat neraka Jahiim,
7. Dan Sesungguhnya kamu benar-benar akan melihatnya dengan 'ainul yaqin[1599].
8. Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia itu).

[1598] Maksudnya: Bermegah-megahan dalam soal banyak harta, anak, pengikut, kemuliaan, dan seumpamanya Telah melalaikan kamu dari ketaatan.
[1599] 'Ainul yaqin artinya melihat dengan mata kepala sendiri sehingga menimbulkan keyakinan yang kuat.

"Kamu telah diperlalaikan oleh bermegah-megahan." (ayat 1). Kamu telah terlalai, terlengah dan kamu telah terpaling daripada tujuan hidup yang sejati. Kamu tidak perhatikan lagi kesucian jiwa, kecerdasan akal memikirkan hari depan. Telah Iengah kamu daripada memperhatikan hidupmu yang akan mati dan kamu telah lupa perhubunganmu dengan Tuhan Pencipta seluruh alam dan pencipta dirimu sendiri.

Kamu terlalai dan terlengah dari itu semuanya karena kamu telah diperdayakan oleh kemegahan hartabenda. Sampai kamu berbangga kepada sesamamu manusia; "Aku orang kaya!", "Aku banyak harta", "Aku mempunyai keluarga besar, banyak anak dan banyak cucu." Padahal semuanya itu adalah keduniaan yang fana belaka.
"Sehingga kamu melawat ke kubur-kubur." (ayat 2). Dan kamu tidak insaf bahwa apabila kamu masuk ke dalam kubur itu kamu tidak akan balik lagi ke dunia ini. Maka terbuang percumalah umurmu yang telah habis mengumpul harta, mencari pangkat, pengaruh dan kedudukan.
Ziarah ke kubur artinya ialah mati.
Setengah ahli bahasa memberi nama ungkapan bagi kubur, yaitu serambi akhirat!

"Kallaa!; Sekali-kali tidak!" (pangkal ayat 3). Artinya bahwasanya hidupmu yang telah terlalai karena mengumpulkan harta, kekayaan, kemegahan itu "sekali-kali tidaklah" perbuatan yang terpuji. Sekalikali tidaklah itu perbuatan yang benar, yang akan membawa selamat. "Bahkan, akan kamu ketahui kelak." (ujung ayat 3). Akan kamu ketahui sendiri kelak bahwa perbuatanmu yang seperti itu tidak ada faedahnya sama sekali. Banyak hartamu tidaklah akan menolong. Banyak anak dan cucu tidaklah akan
membela.

"Kemudian itu," – kamu tekankan sekali lagi "Sekali-kali tidaklah benar sikapmu itu, "Bahkan akan kamu ketahui kelak." (ayat 4). Bahwa segala perbuatanmu mengumpul dan bermegah-megah dengan harta dunia fana itu percuma belaka. Di akhirat semuanya itu tidaklah akan menolong.
Berkata setengah ahli tafsir, bahwa pada ayat 3 adalah pemberitahuan bahwa kamu akan tahu sendiri kelak apabila kamu telah masuk ke dalam suasana alam kubur; mana kainmu, mana bajumu, mana pangkatmu dan kebesaran yang kamu megahkan di dunia ini; bukankah hanya kain kafan pembungkus diri?
Dan pada ayat 4 diperingatkan pula bahwa kamu akan tahu sendiri kelak sesudah alam kubur itu akan melanjutkan kepada Alam Barzakh, kemudian itu panggilan Hari Kiamat. Di waktu itu pun akan kamu saksikan sendiri bahwa kekayaan dunia yang kamu megahkan dahulu sama sekali tidak ada artinya lagi; yang berarti hanyalah amalan di dunia untuk diambil hasilnya di akhirat.

"Sekali-kali tidak!" (pangkal ayat 5). Diulangkan lagi bahwa percumalah usahamu memegahkan harta benda yang tidak berarti itu; "Kalau kiranya kamu ketahuilah dengan pengetahuan yang yakin." (ujung ayat 5). Artinya kalau kiranya kamu pelajarilah rahasia hidup ini dengan seksama, sampai menjadi ilmu yang yakin dan kamu dengar petunjuk yang dibawakan oleh Rasul s.a.w.; "Sesungguhnya akan kamu Iihatlah neraka itu." (ayat 6). Artinya bila tatkala hidup ini kamu pelajari ajaran Muhammad dengan
seksama, dengan iman dan percaya, niscaya akan kamu lihatlah neraka itu sebagai ganjaran bagi orang yang ingkar. Meskipun belum engkau lihat dengan mata kepalamu, pasti dapatlah dilihat dan diyakini oleh fikiranmu yang sihat dan jernih.

Seorang di antara Sahabat Rasulullah s.a.w. Abdullah bin Umar pernah mengatakan bahwa dia telah melihat syurga dan neraka! Dan dia merasakan telah masuk ke dalamnya. Lalu orang menanyakan kepadanya apakah yang dimaksudkan berkata demikian, padahal keduanya itu belum disaksikan di dunia sekarang. Lalu beliau menjawab, bahwa karena Rasulullah s.a.w. telah mengatakan bahwa beliau telah melihatnya, dia pun menjadi yakin akan syurga dan neraka itu. Sebab perkataan Rasul itu adalah BENAR!
Mata Rasulullah s.a.w. benar-benar melihat dan aku benar-benar percaya kepadanya. Sebab itu kalau beliau telah melihat, berarti aku pun telah melihat.

"Kemudian itu." (pangkal ayat 7). Sesudah kamu yakin dari pengetahuan, dari ilmu yang kamu terima dari Rasul yang mustahil berbohong; "Sesungguhnya akan kamu lihatlah dianya dengan penglihatan yang yakin." (ujung ayat 7). Sesudah diyakini berkat ilmu yang ada, berkat hudan (petunjuk) dan taufiq dari Allah, kelak pasti datang masanya keyakinan itu akan naik lagi kepada tingkat yang lebih tinggi.
Yaitu keyakinan karena mu'aayanah; Keyakinan karena dapat dilihat mata, dapat dialami sendiri dalam kehidupan yang kekal, dalam kehidupan yang khulud. Itulah Hari Akhirat.
"Kemudian itu." (pangkal ayat 8). Setelah selesai kamu fahamkan itu semuanya, maka ketahuilah pula bahwa; "Sesungguhnya kamu akan ditanyai di hari itu kelak dari hal nikmat." (ujung ayat 8).

Ayat ini adalah penutup, tetapi sebagai kunci bagi peringatan pada pembukaan ayat. Di ayat pertama dikatakan bahwa kamu telah terlalai oleh kesukaanmu bermegah-megah dengan harta, dengan pangkat dan kedudukan, dengan anak dan keturunan. Bermegah-megahan dengan kehidupan yang mewah, dengan rumahtangga yang laksana istana, kendaraan yang baru dan moden, emas perak dan sawah ladang. Semua memang adalah nikmat dari Tuhan. Tetapi ketahuilah oleh kamu bahwa akan bertubitubi pertanyaan datang tentang sikapmu terhadap segala nikmat itu; "Apa yang kamu perbuat dengan
dia?", "Dan mana dapat olehmu segala nikmat itu?", "Adakah dari yang halal atau dari yang haram?".
"Adakah kamu memperkaya diri dengan menghisap keringat, darah dan air-mata sesamamu manusia?" Dan lain-lain.

lbnu Abbas mengatakan: "Bahkan nikmat karena kesihatan badan, kesihatan pendengaran dan penglihatan, pun akan ditanyakan. Allah tanyai langkah laku hambaNya dengan serba nikmat itu,meskipun Allah tahu apa pun yang mereka perbuat dengan dia."
Ibnu Jarir ath-Thabari mengatakan: "Seluruh nikmatlah yang dimaksud Tuhan akan
dipertanggungjawabkan, akan ditanyai, tidak berbeda apa jua pun nikmat itu.
Mujahid mengatakan: "Segala kepuasan duniawi adalah nikmat, semuanya akan ditanyakan.
Qadatah mengatakan: "Allah akan menanyakan kepada hambaNya bagaimana dia memakai nikmatNya itu dan bagaimana dia membayarkan haknya."
Sebab itu hati-hatilah kita mensyukuri segala nikmat Allah dan janganlah lupa kepada yang menganugerahkan nikmat, karena dipesona oleh nikmat itu sendiri.

Selengkapnya.....

Surat AL -HUMAZAH

Tafsir Al Azhar
Surat AL -HUMAZAH
(SEORANG PENGUMPAT)
Surat 104: 9 ayatDiturunkan di MAKKAH:



وَيْلٌ لِّكُلِّ هُمَزَةٍ لُّمَزَةٍ (1) الَّذِي جَمَعَ مَالاً وَعَدَّدَهُ (2) يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُ أَخْلَدَهُ (3) كَلاَّ لَيُنبَذَنَّ فِي الْحُطَمَةِ (4) وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْحُطَمَةُ (5) نَارُ اللَّهِ الْمُوقَدَةُ (6) الَّتِي تَطَّلِعُ عَلَى الأَفْئِدَةِ (7) إِنَّهَا عَلَيْهِم مُّؤْصَدَةٌ (8) فِي عَمَدٍ مُّمَدَّدَةٍ (9)


1. Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela,
2. Yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung[1600],
3. Dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya,
4. Sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthamah.
5. Dan tahukah kamu apa Huthamah itu?
6. (yaitu) api (yang disediakan) Allah yang dinyalakan,
7. Yang (membakar) sampai ke hati.
8. Sesungguhnya api itu ditutup rapat atas mereka,
9. (sedang mereka itu) diikat pada tiang-tiang yang panjang.

[1600] maksudnya mengumpulkan dan menghitung-hitung harta yang karenanya dia menjadi kikir dan tidak mau menafkahkannya di jalan Allah.

"Wailun!" "Kecelakaan besar bagi tiap-tiap pengumpat." (pangkal ayat 1). Pengumpat ialah orang yang suka membusuk-burukkan orang lain; dan merasa bahwa dia saja yang benar. Kerapkali keburukan orang dibicarakannya di balik pembelakangan orang itu, padahal kalau berhadapan dia bermulut manis; "Pencela." (ujung ayat 1). Tiap-tiap pekerjaan orang, betapa pun baiknya, namun bagi dia ada saja cacatnya, ada saja celanya. Dan dia lupa memperhatikan cacat dan cela yang ada pada dirinya sendiri.
"Yang mengumpul-ngumpulkan harta dan menghitung-hitungnya." (ayat 2). Yang menyebabkan dia mencela dan menghina orang lain, memburuk-burukkan siapa saja ialah karena kerjanya sendiri hanya mengumpulkan harta kekayaan buat dirinya. Supaya orang jangan mendekat, dipagarinya dirinya dengan memburukkan dan menghina orang. Karena buat dia tidak ada kemuliaan, tidak ada kehormatan dan tidak akan ada harga kita dalam kalangan manusia kalau saku tidak berisi. Tiap-tiap membumbung menggelembung isi puranya, tiap-tiap naik melangit pula suaranya. Dia benci kepada kebaikan dan kepada orang yang berbuat baik. Dia benci kepada pembangunan untuk maslahat umum. Asal ada orang datang mendekati dia, disangkanya akan meminta hartanya saja. Kadang-kadang orang dikata-katainya. Tidak atau jarang sekali dia berfikir bahwa perbuatannya mengumpat dan mencela dan memburukkan orang lain adalah satu kesalahan besar dalam masyarakat manusia beriman, yang akan menyebabkan kesusahan bagi dirinya sendiri di belakang hari. Sebab; "Dia menyangka bahwa hartanya itulah yang akan memeliharanya." (ayat 3). Dengan harta bendanya itu dia menyangka akan terpelihara dari gangguan penyakit, dari bahaya terpencil dan dari kemurkaan Tuhan. Karena jiwanya telah terpukau oleh harta bendanya itu menyebabkan dia lupa bahwa hidup ini akan mati, sihat ini akan sakit, kuat ini akan lemah. Menjadi bakhillah dia, kikir dan mengunci erat peti harta itu dengan sikap kebencian.
"Sekali-kali tidak!" (pangkal ayat 4). Artinya bahwa pekerjaannya mengumpulkan harta benda itu, yang disangkanya akan dapat memelihara dirinya dari sakit, dari tua, dari mati ataupun dari azab siksa neraka, tidaklah benar; bahkan "Sesungguhnya dia akan dihumbankan ke Huthamah." (ujung ayat 4).
Sebab dia bukanlah seorang yang patut dihargai. Dia mengumpulkan dan menghitung-hitung harta, namun dia mencela dan menghina dan memburuk-burukkan orang lain, mengumpat dan menggunjing. Orang itu tidak ada faedah hidupnya. Nerakalah akan tempatnya. Huthamah nama neraka itu.
"Dan sudahkah engkau tahu?" — ya Utusan Tuhan? — "Apakah Huthamah itu?" (ayat 5).
Bersifat pertanyaan dari Tuhan kepada NabiNya untuk menarik perhatian beliau tentang ngerinya Huthamah itu!
"(lalah) Api neraka yang dinyalakan." (ayat 6). Karena selalu dinyalakan, berarti tidak pernah dibiarkan lindap[1] apinya, bernyala terus, karena ada malaikat yang dikhususkan kerjanya menjaga selalu kenyalaan itu, lantaran itu maka berkobarlah dia terus.
"Yang menjulang ke atas segala hati itu." (ayat 7).
Maka hanguslah selalu, terpangganglah selalu hati mereka itu. Yaitu hati yang sejak dari masa hidup di dunia penuh dengan kebusukan, merugikan orang lain untuk keuntungan diri sendiri, menginjak-injak orang lain untuk kemuliaan diri.
"Sesungguhnya neraka itu, atas mereka akan dikunci erat." (ayat 8). Artinya, setelah masuk ke sana mereka tidak akan dikeluarkan lagi, dikunci mati di dalamnya; "Dengan palang-palang yang panjang melintang." (ayat 9).
Kalau difikirkan secara mendalam, ancaman sekejam ini adalah wajar dan setimpal terhadap manusia-manusia yang bersifat seperti digambarkan di dalam ayat itu; pengumpat pencela, mengumpul harta dan menghitung-hitung, dengan mata yang jeli[2] melihat ke kiri dan ke kanan, kalau-kalau ada orang yang mendekat akan meminta. Sikapnya penuh rasa benci. Dan bila harta-benda itu telah masuk ke dalam simpanannya, jangan diharap akan keluar, kecuali untuk membeli kain kafannya. Setelah harta itu masuk jauh, jangan seorang jua pun yang tahu. Maka Hukuman yang akan diterimanya kelak, yaitu dimasukkan ke dalam neraka yang bemama Huthamah, yang apinya bernyala terus, dan nyala api itu akan membakar jantung hatinya selalu, hati yang busuk, hati yang penuh purbasangka[3]. Semua itu adalah ancaman yang sepadan.
Dan kemudian pintu neraka Huthamah itu ditutup rapat-rapat, setelah mereka berada di dalamnya,dikunci pula mati-mati, bahkan diberi palang yang panjang melintang sehingga tidak dapat dihungkit lagi, seimbang pulalah dengan sikap mereka tatkala di dunia dahulu, mengunci rapat pura[1] pundi-pundi atau peti uangnya, yang tidak boleh didekati oleh siapa saja.
Kadang-kadang orang yang seperti ini tidak keberatan mengurbankan agamanya, tanahairnya, atau perikesopanannya kaumnya asal dia mendapat uang yang akan dikumpulkan itu. Kadang-kadang anak kandungnya atau saudara kandungnya kalau masih akan dapat memberi keuntungan harta baginya, tidaklah dia keberatan mengurbankan. Hati itu sudah sangat membatu, sehingga tidak ada perasaan halus lagi. Jika disalai, disangai[2] atau disula dengan api laksana mengelabu, tidak jugalah lebih dari patut.
Kita berdoa moga-moga janganlah kita ditimpa penyakit seperti: membatu hati dalam dunia karena harta dan disangai, dinyalai api di neraka Huthamah karena telah membatu.
Selengkapnya.....

Buku Tamu


Kepada Pengunjung yang Budiman
jika Anda membutuhkan tulisan yang ada di Blog ini Kami persilahkan Anda download gratis atau copi paste, gunakan tulisan ini dengan sebaik-baiknya dengan harapan semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua. Terima Kasih Atas Kunjungannya.

Silahkan mengisi Buku Tamu di bawah ini:









Selengkapnya.....

Ada Apa Dibalik Pernikahan ?

Nikah. Untuk satu kata ini, banyak pandangan sekaligus komentar yang berkaitan dengannya. Bahkan sehari-hari pun, sedikit atau banyak, tentu pembicaraan kita akan bersinggungan dengan hal yang satu ini. Tak terlalu banyak beda, apakah di majelisnya para lelaki, pun di majelisnya wanita. Sedikit diantara komentar yang bisa kita dengar dari suara-suara di sekitar, diantaranya ada yang agak sinis, yang lain merasa keberatan, menyepelekan, atau cuek-cuek saja.

Mereka yang menyepelekan nikah, bilang "Apa tidak ada alternatif yang lain selain nikah ?", atau "Apa untungnya nikah?".

Bagi yang merasa berat pun berkomentar "Kalau sudah nikah, kita akan terikat alias tidak bebas", semakna dengan itu "Nikah ! Jelasnya bikin repot, apalagi kalau sudah punya anak".

Yang lumayan banyak 'penggemarnya' adalah yang mengatakan "Saya pingin meniti karier terlebih dahulu, nikah bagi saya itu gampang kok".

Terakhir, para orang tua pun turut memberi nasihat untuk anak-anaknya "Kamu nggak usah buru-buru menikah, cari duit dulu yang banyak".

Ironisnya bersamaan dengan banyak orang yang 'enggan' nikah, ternyata angka perzinaan atau 'kecelakaan" semakin meninggi ! Itu beberapa pandangan orang tentang pernikahan. Tentu saja tidak semua orang berpandangan seperti itu. Sebagai seorang muslim tentu kita akan berupaya menimbang segalanya sesuai dengan kaca mata islam. Apa yang dikatakan baik oleh syariat kita, pastinya baik bagi kita. Sebaliknya, bila islam bilang sesuatu itu jelek pasti jelek bagi kita. Karena pembuat syariat, yaitu Allah adalah yang menciptakan kita, yang tentu saja lebih tahu mana yang baik dan mana yang buruk bagi kita.

Persoalan yang mungkin muncul di tengah masyarakat kita sehingga timbul berbagai komentar seperti di atas, tak lepas dari kesalahpahaman atau ketidaktahuan seseorang tentang tujuan nikah itu sendiri.

Nikah di dalam pandangan islam, memiliki kedudukan yang begitu agung. Ia bahkan merupakan sunnah (ajaran) para nabi dan rasul, seperti firman Allah :

"dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan" (QS Ar-ra'd : 38)

Sedikit memberikan gambaran kepada kita, nikah di dalam ajaran islam memiliki beberapa tujuan yang mulia, diantaranya :

* Nikah dimaksudkan untuk menjaga keturunan, mempertahankan kelangsungan generasi manusia. Tak hanya untuk memperbanyak generasi saja, namun tujuan dari adanya kelangsungan generasi tersebut adalah tetap tegaknya generasi yang akan membela syariat Allah, meninggikan dienul islam , memakmurkan alam dan memperbaiki bumi.
* Memelihara kehormatan diri, menghindarkan diri dari hal-hal yang diharamkan, sekaligus menjaga kesucian diri.
* Mewujudkan maksud pernikahan yang lain, seperti menciptakann ketenangan, ketenteraman. Kita bisa menyaksikan begitu harmoninya perpaduan antara kekuatan laki-laki dan kelembutan seorang wanita yang diikat dengan tali pernikahan, sungguh merupakan perpaduan yang begitu sempurna.

Pernikahan pun menjadi sebab kayanya seseorang, dan terangkatnya kemiskinannya. Nikah juga mengangkat wanita dan pria dari cengkeraman fitnah kepada kehidupan yang hakiki dan suci (terjaga). Diperoleh pula kesempurnaan pemenuhan kebutuhan biologis dengan jalan yang disyariatkan oleh Allah. Sebuah pernikahan, mewujudkan kesempurnaan kedua belah pihak dengan kekhususannya. Tumbuh dari sebuah pernikahan adanya sebuah ikatan yang dibangun di atas perasaan cinta dan kasih sayang.

"Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir" (QS Ar Ruum : 21)

Itulah beberapa tujuan mulia yang dikehendaki oleh Islam. Tentu saja tak keluar dari tujuan utama kehidupan yaitu beribadah kepada Allah.
Selengkapnya.....

Imam Malik

Nama dan Nasabnya
Abu Abdillah Malik bin Anas al Ashbahi, Imam darul Hijroh.

Kelahirannya
Beliau lahir di Madinah al Munawwaroh tahun 93 h dan tumbuh besar di Madinah

Guru-gurunya
Nafi' al Muqbiri, Na'imul Majmar, az Zuhri, Amir bin abdillah bin az Zubair, Ibnul Mungkadir, Abdullah bin Dinar dan lain-lain.

Murid-miridnya
Ibnul Mubarak, al Qothon, Ibnu Mahdi, Ibnu wahb, Ibnu Qosim, al Qo'nabi, Abdullah bin Yusuf, Said bin Manshur, Yahya bin Yahya, an Naisaburi, Yahya bin Yahya al Andalusi, Yahya bin Bakir, Qutaibah abu Mus'ab, az Aubairi dan Abu Hudzafah as Sahmi.

Pujian-pujian ulama

* Berkata imam Syafi'I : jika disebut (nama-nama) ulama, maka Imam Malik adalah bintangnya.
* Beliau juga berkata : kalau bukan karena (perantara) Malik dan Uyaimah niscaya hilang ilmu yang ada di Hijaz.
* Ibnu Wahb berkata : kalau bukan karena (perantara)Malik dan Al Laih niscaya kita akan sesat
* Berkata Abdurrahman bin Waqid : aku melihat pitu Malik di Madinah seperti pintu amir.
* Berkata al La'nabi : ketika aku bersama Uyainah (telah sampai kepadanya berita kematian Malik) dalam keadaan sedih beliau berkata : tidak ada seorangpun di muka bumi seperti beliau.
* Berkata Syu'bah : saya datang ke Madinah setahun setelah kematian Nafi' (ternyata sudah) ada halaqoh Malik
* Berkata Syafi'I : tidak ada kitab ilmu di bumi yang paling banyak benarnya dari pada kitab Muwathah Imam Malik.

Perkataan-perkataan beliau :

* Allah ada di langit dan mengetahui setiap tempat
* Istiwa (bersemayam) itu ma'lum (diketahui) Kaifiyah (bagaimana bersemayamnya Allah) itu majhul (tidak di ketahui).
* Beriman (bahwa Allah bersemayam) adalah wajib
* Bertanya bagaimana Allah bersemayam hukumnya bid'ah
* Aku tidak akan berfatwa sehingga ada 70 saksi yang mempersaksikan bahwa aku ahli (mengetahui) masalah tersebut.
* Tidak ada seorangpun setelah Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam yang berhak diambil dan di tinggalkan perkataannya kecuali Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam .

Wafatnya
Beliau wafat pada 10 rabiul awal tahun 177
Selengkapnya.....

Imam Syafi'I

Nama dan Nasab
Abu Abdillah Muhammad bin Idris bin Abbas bin Usman bin Safi'I dan bertemu nasabnya dengan nabi Muhammad dengan Abdul Manaf

Kelahiran
Lahir pada tahun 150 H di Ghozah dan ibunya membawa beliau ke Mekkah setelah beliau berusia 2 tahun dan dari ibunya tersebut beliau belajar al qur'an

Guru-guru
Diantara guru-guru beliau adalah paman beliau sendiri Muhammad bin Ali kemudian abdul Aziz bin Majisun dan kepada imam Malik beliau belajar Al Muwatho'

Kehidupan ilmiah
Pada usia 10 tahun beliau belajar bahasa dan syair hingga mantab. Kemudian belajar fiqih , hadis dan al qur'an kepada ismail bin qostantin, kemudian menghafal muwatho' dan mengujikannya kepada imam Malik. Imam Muslim bin Kholid mengijinkan beliau berfatwa ketika beliau berusia 10 tahun atau kurang. Menulis dari Muhammad bin Hasan ilmu fiqih. Imam Malik melihat kekuatan dan kecerdasan beliau sehingga memuliakan dan menjadikan Syafi'i sebagai orang dekatnya

Murid-murid
Diantara murid beliau adalah imam Ahmad, Khumaidi, Abu Ubaid, Al Buthi, Abu Staur dan masih banyak yang lain.

Peranan dalam membela sunnah
Beliau memeliki kedudukan tersendiri yang membedakan diantara ahlul hadis yang lain. Beliaulah yang meletakkan kaidah-kaidah riwayat pembelaan terhadap sunnah dan memiliki beberapa pendapat yang berbeda dengan imam Malik dan Abu Hanifah, yaitu bahwa sebuah hadis apabila sahih maka wajib mengamalkannya walaupun tidak dilakukan oleh ahlul madinah (seperti yang disyararatkan oleh imam Malik dan Abu Hanifah). Dengan ini beliau dijuluki nasirussunnah (penolong sunnah) dan tidaklah dapat diingkari oleh setiap yang menulis mustholah hadis dan pembahasan sunnah serta kitab ussul bahwa mereka mengikuti apa yang ditulis oleh safi'i.

Pokok pendapat beliau
Pokok pendapat beliau sebagaimana pendapat imam yang lain adalah beramal dengan kitab dan sunnah serta ijma'. Kelebihan beliau adalah beramal dengan kitab dan sunnah seta ijma' lebih luas dari pada imam Malik dan Abu Hanifah karena beliau menerima hadis ahad

Perkataan ulama' tentang beliau
Para ulama' ahlul hadis dijaman ini apabila berkata maka mereka berkata menggunakan perkataan imam Syafi'i. Imam Ahmad berkata, 'tidaklah ada orang yang menyentuh pena dan tinta kecuali Syafi'i. Dan tidaklah kita mengetahui sesuatu yang global dari tafsir dan nasih mansuh dari hadis kecuali setelah duduk bersama imam Syafi'i."
Ahmad bin hambal pernah berkata pada ishaq bin rokhuyah "kemarilah aku tunjukkan kepadamu seorang laki-laki yang engkau belum pernah melihat yang semisalnya maka dia membawaku kepada imam syafi'i."

Perkataan imam syafi'i

1. tidaklah saya berdebat dengan seseorang kecuali agar ia tepat , benar dan tertolong dan ia mendaptkan penjagaan serta pengawasan Allah dan tidaklah saya berdebat dengan seseorang kecuali saya tidak perduli apakah Allah akan menjelaskan kebenaran dari mulutju atau mulut dia.
2. amalan yang paling hebat ialah dermawan dalam kondisi sempit, menjaga diri ketika sendirian dan mengucapkan kalimat yang benar dihadan orang yang berharap dan yang takut
3. bantulah dalam berkata dengan diam dan mengambil hukum dengan berfikir
4. barang siapa belajar al qur'an maka ia akan agung dipandangan manusia, barang siapa yang belajar hadis akan kuat hujjahnya , barang siapa yang belajar nahwu maka dia akan dicari, barang siapa yang belajar bahasa arab akan lembut tabiatnya, barang siapa yang belajar ilmu hitung akan banyak fikirannya, barang siapa belajar fiqih akan tinggi keddukannya, barang siapa yang tidak mampu menahan dirinya maka tidak bermanfaat ilmunya dan inti dari itu semua adalah taqwa.

Wafat beliau
Wafat pada tahun 204 H. setelah memenuhi dunia dengan ilmu dan ijtihad beliau dan memenuhi hati-hati manusia dengan cinta pengagungan dan kecondongan paada beliau.
Selengkapnya.....

R i b a

"Ar-ribaa" menurut bahasa artinya az-ziyaadah yaitu tambahan atau kelebihan. Riba menurut istilah syara' ialah suatu aqad perjanjian yang terjadi dalam tukar-menukar suatu barang yang tidak diketahui sama atau tidaknya menurut syara' atau dalam tukar-menukar itu disyaratkan dengan menerima salah satu dari dua barang.

Riba hukumnya aram dan Allah melarang untuk memakan barang riba. Allah SWT berfirman :
"sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah : 275).

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan." (QS. Ali Imran : 130).

Jika Allah melarang hamba untuk memakan riba, maka Allah juga menjanjikan untuk melipat-gandakan orang yang dengan ikhlas mengeluarkan zakat, infaq dan shadaqah. Allah SWT berfirman :

"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah." (QS. Al-Baqarah : 276).

Rasulullah SAW bersabda :
Dari Jabir ra, ia berkata, Rasulullah SAW telah melaknat ornag-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya dan (selanjutnya Nabi bersabda) mereka itu semua sama saja." (HR. Muslim).

Jenis-jeni Riba

1. Riba Fadhl, yaitu tukar-menukar dua barang yang sama jenisnya dengan tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh yang menukarkan. Contoh, tukar-menukar emas dengan emas, beras dengan beras, dengan ada kelebihan yang disyaratkan oleh orang yang menukarkannya. Supaya tukar-menukar seperti ini tidak termasuk riba, maka harus memenuhi tiga syarat :
Tukar-menukar barang tersebut harus sama
Timbangan atau takarannya harus sama
Serah terima pada saat itu juga.

Rasulullah SAW bersabda :
Dari Ubadah bin Ash-Shamit ra, Nabi SAW telah bersabda : "Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, garam dengan garam, hendaklah sama banyaknya, tunai dan timbang terima, maka apabila berlainan jenisnya, maka boleh kamu menjual sekehendakmu, asalkan dengan tunai." (HR. Muslim dan Ahmad).

2. Riba Qardhi, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang meminjami. Contoh, A meminjam uang kepada B sebesar Rp. 5.000 dan B mengharuskan kepada A mengembalikan uang itu sebesar Rp. 5.500. Tambahan lima ratus rupiah adalah riba qardhi.


3. Riba Yad, yaitu berpisah dari tempat aqad jual-beli sebelum serah terima. Misalnya orang yang membeli suatu barang sebelum ia menerima barang tersebut dari penjual, antara penjual dan pembeli berpisah sebelum serah terima barang itu.



4. Riba Nasiah, yaitu tukar-menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis atau jua-beli yang bayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan dilambatkan. Contoh, A membeli arloji seharga Rp. 500.000. Oleh penjual disyaratkan membayarnya tahun depan dengan harga Rp. 525.000. Ketentuan melambatkan pembayaran satu tahun dinamakan riba nasiah.

Rasulullah SAW bersabda :
Dari Samurah bin Jundub ra, sesungguhnya Nabi SAW telah melarang jual-beli bintang dengan binatang yang pembayarannya diakhirkan." (HR. Lima ahli hadits dan disahkan oleh At-Turmudzi dan Abu Dawud).



Selengkapnya.....

A q i q a h

Kata aqiqah menurut bahasa artinya penyembelihan binatang dari kelahiran seorang anak pada hari yang ketujuh, atau nama rambut yang terdapat di atas kepala bayi yang dilahirkan.

Aqiqah menurut syara' ialah penyembelihan binatang ternak pada hari ketujuh dari kelahiran anak laki-laki ataupu perempuan. Pada hari itu anak diberi nama yang baik dan rambut kepalanya dicukur.

Rasulullah SAW bersabda :
Dari Samurah ra, sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda : "Setiap anak yang baru lahir tergadai (menjadi tanggungan) dengan aqiqanya sampai disembelih (aqiqah) itu untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberi nama." (HR. Ahmad, Imam Empat dan Disahkan oleh At-Turmudzi).

Hukum Aqiqah

Aqiqah hukummnya sunnah muakkad bagi kedua orang tua yang mempunyai tanggungan belanja atas anak itu. Tetapi apabila awiqah ini dinadzarkan maka hukumnya wajib. Daging aqiqah nadzar harus dibagikan seluruhnya dan yang beraqiqah tidak boleh makan dagingnya sama sekali.

Adapun binatang ternak untuk aqiqah adalah kambing, bagi anak laki-laki dua ekor kambing dan bagi anak perempuan satu ekor kambing.

Rasulullah SAW bersabda :
"Allah tidak menyukai kenakalan anak-anak terhadap kedua orang tuanya (durhaka), siap yang dianugerahi seorang anak dan ingin beribadah menyembelih hewan untuknya, maka laksanakanlah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang setingkat dan untuk anak perempuan seekor kambiing." (HR. Abu Dawud).

Ketentuan dan sayarat binatang untuk aqiqah sama dengan ketentuan dan syarat binatang qurban.

Waktu Pelaksanaan Aqiqah

Penyembelihan aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh kelahiran anak atau hari keempat belas atau hari kedua puluh satu. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW :

Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya dari Nabi SAW, sesungguhnya Nabi telah bersabda : "Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh kelahiran anak atau hari keempat belas atau hari kedua puluh satu." (HR. Al-Baihaqi).

Hal-hal yang Disunnahkan Waktu Melaksanakan Aqiqah

  1. Membaca basmalah.
  2. Membaca sholawat atas Nabi.
  3. Membaca takbir.
  4. Membaca doa.

"Bismillahir rohmaanir rahiim Allahumma minka wa ilayka aqiiqotu fulaanin fa taqobbal minnii" (Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Ya Allah dari Engkau dan untuk Engkau aqiqah fulan (sebutkan nama anak yang diaqiqahi) ini aku persembahkan, maka terimalah dariku).


5. Disembelih sendiri oleh ayah dari anak yang diaqiqahkan.
6. Daging aqiqah dibagikan kepada fakir miskin dan tetangga setelah dimasak terlebih dahulu.


Pada hari itu anak dicukur rambutnya dan diberi nama dan bersedekah seberat rambut bayi yang baru dicukur dengan nilai 1/2 atau 1 dirham. Sebagian ulama berpendapat bahwa sedekah itu seberat timbangan rambut bayi dengan nilai harga emas/perak.

Rasulullah SAW bersada :
Dari Ali bin Abi Thalib ia berkata, Rasulullah SAW telah mengaqiqahkan Hasan dengan seekor kambing, maka Nabi bersabda : "Hai Fathimah, cukurlah rambutnya, bersedekahlah dengan perak seberat rambutnya." Kemudian Ali berkata lagi : Fathimah kemudian menimbangnya satu dirham atau 1/2 dirham. (HR. At-Turmudzi).


Selengkapnya.....

Adab Orang yang Menerima Zakat atau Sedekah

Ada beberapa kewajiban yang harus diperhatikan kelompok delapan yang berhak menerima zakat. Kewajiban-kewajiban yang dimaksud adalah sebagai berikut.

Harus memahami bahwa Allahlah yang mewajibkan penyaluran zakat kepadanya, untuk mencukupi kebutuhan pokoknya, dan hasratnya harus terhimpun dalam satu hasrat, yaitu mencari rida Allah.

Harus mengucapkan terima kasih kepada orang yang memberinya dan mendoakannya. Tetapi, ini hanya sebatas mensyukuri sebab. Karena, siapa yang tidak mau berterima kasih kepada manusia, maka dia pun tidak mau bersyukur kepada Allah, sebagaimana yang disebutkan di dalam hadis riwayat Al-Bukhari di dalam Al-Adabul Mufrad no. 218, Abu Daud, dan At-Tirmizi.

Di antara wujud terima kasih itu adalah tidak boleh mencela apa yang diberikan kepadanya sekalipun nilainya hanya sedikit, tidak mencemoohnya, dan tidan mencari-cari cacatnya.

Adapun kewajiban orang yang mengeluarkan zakat ialah menganggap besar zakat itu agar semua ini tidak terbalik melihat nikmat Allah. Dengan kata lain, orang yang tidak melihat sarana, maka dia adalah orang yang bodoh. Dan, itu termasuk suatu kemungkaran jika dia melihat sarana sebagai suatu yang pokok.

Harus melihat apa yang diberikan kepadanya. Jika melihat apa yang diberikan kepadanya itu tidak halal, maka dia sama sekali tidak boleh menerimanya. Sebab, zakat itu berasal dari mengambil harta orang lain. Maka, itu tidak bisa disebut zakat. Jika zakat itu meragukan, lebih baik dia menghindarinya, kecuali jika menimbulkan keadan yang rawan.

Seseorang yang mata pencahariannya lebih banyak dari yang haram, lalu dia mengeluarkan zakat, sementara tidak diketahui secara jelas dari bagian harta yang mana zakat itu dikeluarkan, maka ada yang menyatakan bahwa orang tersebut tetap harus mengeluarkan zakat. Dan, orang miskin boleh menerima zakat darinya menurut kebutuhannya jika memang tidak mempu untuk menyeleksinya.

Harus menerima atau mengambil zakat sebanyak kebutuhannya dan tidak lebih dari itu. Jika mempunyai utang dan tidak mampu melunasinya, dia harus mengambil sebanyak utang yang tidak bisa dilunasinya. Jika dia prajurit perang, dia harus mengambil menurut kebutuhannya untuk perang. Jika miskin, dia harus mengambil menurut kebutuhan pokoknya dan tiak boleh mengambil untuk keperluan-keperluan yang tidak pokok. Semua ini diserahkan kepada kepada kebijaksanaannya dan harus menghindari hal-hal yang meragukannya.

Para ulama berbeda pendapat tentang ukuran kekayaan yang dimiliki seseorang, sehingga dia tidak boleh menerima zakat. Yang benar ialah dia harus memiliki kekayaan yang selalu mencukupi kebutuhannya, apakah karena berdagang, keterampilan, atau gaji. Jika kebutuhan pokoknya sudah terpenuhi, dia boleh menerima zakat atau sedekah sekadar untuk menambah kebutuhannya sekalipun belum merasa cukup.

Zakat atau sedekah yang diambilnya ialah sebanyak kebutuhan pokoknya selama satu tahun dan tidak boleh lebih. Mengapa harus satu tahun? Karena, bersamaan dengan habisnya sedekah yang diambilnya akan tiba saat mengambilnya lagi setahun kemudian. Jika dia mengambil lebih banyak lagi berarti mengambil hak yang mestinya jatuh ke tangan orang miskin lainnya.

sumber: Diadaptasi dari Mukhtasyar Minhajul Qashidin, Al-Imam asy-Syekh Ahmad bin Abdurrahman bin Qudamah al-Maqdisy

Al-Islam, Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia

Selengkapnya.....

Shalat Dalam Keadaan Darurat

Ibadah shalat merupakan ibadah yang tidak dapat ditinggalkan walau dalam keadaan apapun. Hal ini berbeda dengan ibadah-ibadah yang lain seperti puasa, zakat dan haji. Jika seseorang sedang sakit pada bulan ramadhan dan tidak mampu untuk berpuasa, maka ia boleh tidak berpuasa dan harus menggantinya pada hari lain. Orang yang tidak mampu membayar zakat ia tidak wajib membayar zakat. Demikian pula halnya dengan ibadah haji, bila seseorang tidak mampu maka tidak ada kewjiban baginya.

Shalat adalah ibadah yang wajib dilaksanakan bagi setiap muslim selama masih memiliki akal dan ingatannya masih normal. Kewajiban tersebut harus dilakukan tepat pada waktunya. Halangan untuk tidak mengerjakan shalat hanya ada tiga macam, yaitu hilang akal seperti gila atau tidak sadar, karena tidur dan lupa (namun demikian ada kewajiban mengqadha di waktu lain).

Betapa pentingnya ibadah shalat ini, Rasulullah pernah bersabda :

"Urusan yang memisahkan antara kita (orang-orang Islam) dengan mereka (orang-orang kafir) adalah shalat. Oleh sebab itu siapa yang meninggalkan shalat, sungguh ia telah menjadi kafir." (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Shalat Dalam Keadaan Sakit

Orang yang sedang sakit harus tetap melakukan shalat lima waktu, selama akal atau ingatannya masih tetap normal. Cara melaksanakannya sesuai dengan kemampuan orang yang sakit tersebut. Jika ia tidak mampu shalat dengan berdiri, maka ia boleh shalat dengan duduk. Jika ia tidak mampu dengan duduk, boleh shalat dengan berbaring ke sebelah kanan menghadap kiblat. Jika ia tidak mampu berbaring boleh shalat dengan terlentang dan isyarat.

Yang termasuk dalam arti tidak mampu adalah apabila ia mendapatkan kesulitan dalam berdiri atau duduk, atau sakitnya akan bertambah apabila ia berdiri atau ia takut bahaya. Hal ini dijelaskan dalam hadits sebagai berikut :

Dari Ali bin Abu Thalib ra. telah berkata Rasulullah SAW tentang shalat orang sakit : "Jika kuasa seseorang shalatlah dengan berdiri, jika tidak kuasa shalatlah sambil duduk. Jika ia tidak mampu sujud maka isyarat saja dengan kepalanya, tetapi hendaklah sujud lebih rendah daripada ruku;nya. Jika ia tidak kuasa shalat sambil duduk, shalatlah ia dengan berbaring ke sebelah kanan menghadap kiblat. Jika tidak kuasa juga maka shalatlah dengan terlentang, kedua kakinya ke arah kiblat." (HR. Ad-Daruquthni).

Shalat dalam Kendaraan

Orang yang sedang berada dalam kendaraan mengalami situasi yang berbeda. Ada yang di dalam kendaraan itu bisa tenang seperti dalam kapal laut yang besar, adakalanya sesorang tidak merasa nyaman seperti berada di dalam bis yang sempit. Untuk melakukan shalat di kendaraan ini tentunya di sesuaikan dengan jenis kendaraan yang ditumpanginya.

Rasulullah SAW pernah ditanya oleh seorang sahabatnya bagaimana cara sholat di atas perahu. Beliau bersabda : "Sholatlah di dalam perahu itu dengan berdiri kecuali kalau kamu takut tenggelam." (HR. Ad-Daruquthni).

Bila selama perjalanan (dengan kendaraan) itu masih dapat turun dari kendaraan, maka hendaknya kita melaksanakan sholat seperti dalam keadaan normal. Tetapi bila memang tidak ada kesempatan lagi untuk turun dari kendaraan seperti bila naik pesawat terbang, maka kita melakukan shalat di atas kendaraan itu. Hal ini dilakukan mengingat :

1. Shalat adalah ibadah yang wajib dikerjakan pada waktu yang telah ditentukan baik secara normal atau dengan menjama‘. Sedangkan meninggalkan sholat walau dalam safar lalu mengerjakan bukan pada waktunya tidak didapati dalil/contoh dari Rasullullah.

2. Kendaraan di masa Nabi SAW adalah berupa hewan tunggangan (unta, kuda dan lain-lain) yang dapat dengan mudah kita turun dan melakukan shalat. Bila dalam shalat wajib Nabi SAW tidak shalat di atas kendaraannya, maka hal itu karena Nabi melakukan shalat wajib wajib secara berjamaah yang membutuhkan shaf dalam shalat. Atau pun juga beliau ingin shalat wajib itu dilakukan dengan sempurna.

3. Sedangkan kendaraan di masa kini bukan berbentuk hewan tunggangan, tetapi bisa berbentuk kapal laut, kapal terbang, bus atau kereta api. Jenis kendaraan ini ibarat rumah yang berjalan karena besar dan sesorang bisa melakukan shalat dengan sempurna termasuk berdiri, duduk, sujud dan sebagainya. Dan meski tidak bisa dilakukan dengan sempurna, para ulama membolehkan shalat sambil duduk dan berisyarat. Selain itu kendaraan ini tidak bisa diberhentikan sembarang waktu karena merupakan angkutan massal yang telah memiliki jadwal tersendiri.

4. Tetapi bila kita naik mobil pribadi atau sepeda motor, maka sebaiknya berhenti, turun dan melakukan shalat wajib di suatu tempat agar bisa melakukannya dengan sempurna.

5. Sedangkan riwayat yang mengatakan bahwa Nabi tidak pernah shalat wajib di atas kendaraan juga diimbangi dengan riwayat yang menceritakan bahwa Nabi SAW berperang sambil shalat di atas kuda/ kendaraan. Tentunya ini bukan salat sunnah tetapi shalat wajib karena shalat wajib waktunya telah ditetapkan.

Selengkapnya.....

Shalat Jenazah

Shalat jenazah adalah shalat yang dikerjakan sebanyak 4 kali takbir dalam rangka mendoakan orang muslim yang sudah meninggal. Jenazah yang disholatkan adalah jenazah yang telah dimandikan dan dikafankan.

Hukum melaksanakan sholat jenazah adalah fardhu kifayah (kewajiban yang ditujukan kepada orang banyak, tetapi apabila sebagian dari mereka telah mengengrjakannya maka gugurlah kewajiban bagi yang lain). Jika tidak ada seorang pun yang mengerjakan kewajiban itu maka mereka berdosa semua.

Rasulullah SAW bersabda : "Shalatkanlah mayat-mayatmu!" (HR. Ibnu Majah).

"Shalatkanlah olehmu orang-orang yamg sudah meninggal yang sebelumnya mengucapkan Laa ilaaha illallaah." (HR. Ad-Daruruquthni).

Keutamaan orang yang menshalatkan jenazah dijelaskan dalam hadits berikut :

Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah bersabda : " Siapa yang mengiringi jenazah dan turut menshalatkannya maka ia memperoleh pahal sebesar satu qirath (pahala sebesar satu gunung), dan siapa yang mengiringinya sampai selesai penyelenggaraannya, ia akan mamperoleh dua qirath." (HR. Jama'ah dan Muslim).

Syarat Shalat Jenazah
1. Menutup aurat, suci dari hadats besar dan kecil, bersih badan, pakaian dan tempat dari najis serta menghadap kiblat. Hal ini sama seperti sholat biasa.

2. Jenazah telah dimandikan dan dikafankan.

3. Letak jenazah di sebelah kiblat orang yang menshalatkan kecuali shalat ghoib.

Rukun Shalat Jenazah
1. Niat
2. Berdiri bagi yang mampu.
3. Takbir empat kali.
4. Membaca surat Al-Fatihah.
5. Membaca sholawat atas Nabi.
6. Mendoakan mayat.
7. Memberi salam.

Sunnat Shalat Jenazah
1. Mengangkat tangan pada tiap-tiap takbir (empat takbir)
2. Merendahkan suara bacaan (sirr)
3. Membaca ta'awuz
4. Disunnahkan banyak pengikutnya
5. Memperbanyak shaf

"Setiap orang mu'min yang meninggal, lalu dishalatkan oleh umat Islam yang banyaknya sampai tiga shaf akan diampuni dosanya. Oleh sebab itu Malik bin Hubairah selalu berusaha membentuk tiga shaf, jika jumlah orang yang shalat jenazah tidak banyak. (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Shalat Gahaib
Shalat ghaib adalah shalat atas jenazah yang tidak bersama-sama dengan orang yang menshalatkan, meskipun jenazah itu sudah dikuburkan. Demikian juga sholat di atas kubur, sebagaimana hadits berikut :

Dari Jabir ra, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Telah meninggal hari ini seorang laki-laki yang shaleh di negeri Habsyi. Maka berkumpullah dan shalatlah kamu untuk dia." Lalu kami membuat shaf di belakang beliau, lalu sholat untuk mayat itu sedangkan kami bershaf-shaf. (HR. Al-Bukhori dan Muslim).

Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Nabi SAW telah shalat di atas sebuah kubur setelah sebulan lamanya (dari kematian orang itu. (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni).


Selengkapnya.....

Shalat Sunnah

Yang dimaksud dengan sjolat sunnah adalah semua sholat selain sholat fardhu lima waktu, shalat jum'at dan shalat jenazah. Yang dimaksud dengan amalan sunnah ialah suatu amalan yang pabila dilakukan, pelakunya akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan yang meninggalkannya tidak berdosa.

Shalat sunnah banyak macamnya, antara lain :

1. Shalat Rawatib, yaitu shakat sunnah yang mengiringi shalat fardhu baik dikerjakan sebelum atau sesudah shalat fardhu. Shalat rawatib yang dikerjakan sebelumm shalat frdhu disebuat shalat qabliyah, dan uang dikerjakan sesudah shalat fardhu disebut shalat ba'diyah.

Shalat rawatib tersebut adalah :
- Dua/empat rakaat sebelum zhuhur
- Dua rakaat setelah zhuhur
- Dua rakaat sesudah maghrib
- Dua rakaat sesudah isya
- Dua rakaat sebelum shalat shubuh

Dari Abdullah bin Umar ia berkata : Saya ingat dari Rasulullah SAW mengerjakan shalat dua rakaat sebelum zhuhur, dua rakaat sesudah zhuhur, dua rakaat sesudah maghrib, dua rakaat sesudah isya dan dua rakaat sebelum shubuh. (HR. Al-Bukhori).

Keutamaan shalat sunnah rawatib dinyatakan dalam hadits-hadits berikut :

Dari Aisyah ra, dari Nabi SAW beliau telah bersabda : "Dua rakaat sebelum fajar itu lebih baik daripada dunia dan segala isinya." (HR. Muslim).

"Siapa yang shalat sehari semalam 12 rakaat maka dibangunlah baginya sebuah rumah di syurga, yaitu 4 rakaat sebelum zhuhur, 2 rakaat sesudah zhuhur, 2 rakaat seudah maghrib, 2 rakaat sesudah isya, dan 2 rakaat sebelum shubuh." (HR. At-Turmudzi adn ia menyatakan bahwa hadits ini hasan dan shahih).

2. Shalat Lail, yaitu shalat yang dikerjakan pada waktu malam hari. Di antara shalat lail adalah :

Shalat witir, yaitu shalat sunnah yang dilakukan pada malam hari dengan jumlah rakaat ganjil, paling sedikit satu rakaat dan paling banyak sebelas rakaat. Cara melaksanakannya boleh memberi salam tiap-tiap dua rakaat dan yang terakhir boleh satu atau tiga rakaat. Jika dilaksanakan dengan tiga rakaat maka tidak usah membaca tasyahud wala agar tidal serupa dengan shalat maghrib. Waktu pelaksanannya sesudah shalat isya hingga terbit fajar dan seyogyanya shalat witir ini sebagai penutup dari seluruh sholat pada malam hari.

Dari Abu Ayyub ra berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Sholat witir itu hak bagi orang muslim, barang siapa yang senang melakukan sholat witir 5 rakaat maka lakukanlah. barang siapa yang senang melakukan sholat witir 3 rakaat maka lakukanlah. barang siapa yang senang melakukan sholat witir 1 rakaat saja maka lakukanlah." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

"Lakukanlah sholat witir lima, tujuh, sembilan, atau sebelas rakaat." (HR. Al-Baihaqi dan Al-Hakim).

Dari Jabir ra : Rasulullah SAW bersabda : "Barang siapa yang khawatir tidak bisa melakukan sholat witir di akhir malam maka hendaklah berwitir pada permulaan malam. barang siapa yang berkeinginan untuk sholat di akhirnya maka hendaklah berwitir pada akhirnya, sebab sesungguhnya sholat pada akhir malam itu disaksikan oleh para malaikat. dan itu yang lebih afdhol." (HR. Muslim dan Tirmidzi).

Dari Ali ra dia berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Wahai Ahlul Qur'an, shalat witirlah, sesungguhnya Allah ganjil, senang kepada ganjil." (HR. Imam lima. Hadits Shohih menurut Huzaimah).

Dari Tolq bin Ali dia berkata : Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda : "Tidak diperkenankan dua witir dalam satu malam." (HR. Ahmad dan Tiga imam. Hadits Shohih menurut Ibnu Hibban).



Shalat Tahajjud, yaitu shalat sunnah yang dilaksanakan pada malam hari. Waktu yang paling baik adalah dilaksanakan sesudah bangun tidur setelah shalat isya di sepertiga malam terakhir. Jumlah rakaat sedikitnya dua rakaat dan paling banyak adalah 8 rakaat. Dalam banyak riyawat disebutkan bahwa beliau SAW shalat 8 rakaat setiap malam baik pada Ramadhan maupun di luar Ramadhan.

Firman Allah SWT : "Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu: mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji." (QS. Al-Israa : 79).

Dari Abu Hurairoh ra dia berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah sholat malam." (HR. Muslim)

Dari Jabir ra berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Dua rakaat yang dilakukan di pertengahan malam bisa melebur beberapa kesalahan." (HR. Dailami)

Bilal ra berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Hendaklah kamu senantiasa menjalankan sholat malam, sebab sesungguhnya sholat malam adalah kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang sholeh sebelummmu, pendekatan diuri kepada Allah, mencegah dosa, menghapus beberapa kejahatan dan bisa menolak penyakit yang menyerang tubuh." (HR. Ahmad dan Tirmidzi)

Abu Hurairah ra berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Semoga Allah memberi rahmat kepada orang laki-laki yang bangun malam, lalu menjalankan sholat dan membangunkan istrinya lalu turut sholat. bila sang istri tidak mau, maka sang suami memercikkan air di muka sang istri.

Semoga Allah meberikan rahmat kepada seorang istri yang bangun di waktu malam, lantas mengerjakan sholat dan membangunkan suaminya lalu sang suami melakukan sholat. bila sang suami tidak mau maka sang istri memercikkan air ke muka sang suami (HR. Abu Dawud dan Ahamd).

Abu Hurairah ra berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Bila seorang laki-laki bangun di waktu malam, lalu membangunkan istrinya, lantas mereka sholat dua rakaat maka mereka termasuk orang-orang yang banyak berdzikir (HR. Abu Dawud dan Nasa'i).



Shalat Tarawih, yaitu sholat sunnah yang dikerjakan pada malam hadri pada bulan ramadhan. Hukummnya sunnah muakkad baik bagi laki-laki maupun perempuan. Waktu pelaksanaannya adalah setelah shalat isya sampai waktu shubuh. Mengenai jumlah bilangan rakaat shalat tarawih terdapat beberapa perbedaan di antara para ulama. Sebagian berpendapat 8 rakaat, sebagian lain ada yang berpendapat 20 rakaat dan 36 rakaat.

Dari Abu Hurairah ra. Rasulullah SAW menganjurkan agar beribadah pada bulan Ramadhan, beliau tidak meyuruh dengan keras hanya beliau bersabda : "Barang siapa yang melakukan ibadah pada bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan keikhlasan kepada Allah, maka akan diampuni segala dosanya yang telah lalu." (HR. Al-Bukhori dan Muslim).

Dari Aisyah ra : Sesungguhnya Nabi SAW shalat di masjid lalu orang-orang ikut shalat bersama mengikuti beliau, lalu pada malam kedua beliau shalat lagi dan orang-orang sudah banyak (yang ikut), kemudian orang-orang berkumpul pada malam ketiga atau keempat, tapi Rasulullah SAW tidak keluar menemui mereka. Ketika sudah pagi beliau bersabda:

"Saya sudah melihat apa yang kalian lakukan, tidak ada yang menghalangiku untuk keluar menemui kalian kecuali karena aku takut kalau (shalat tarawih) itu diwajibkan atas kamu semua". (HR. Muttafaq ‘Alaih).

3. Shalat 'Idain (Hari Raya), yaitu shalat sunnah pada dua hari raya, idul fitri (1 Syawal) dan idul adha (10 Dzulhijjah). Hukumnya adalah sunnah muakkad dan Rasulullah selalu melaksanakannya.

Dari Ibnu Abbas ra. sesungguhnya Nabi SAW shalat pada hari raya dua rakaat, beliau tidak shalat sebelum dan sesudahnya. (HR. Al-Bukhori dan Muslim).

Dari Ummu 'Athiyyah ia berkata : Rasulullah SAW telah menyuruh kami pada hari raya Idul fitri dan Idul Adha agar kami membawa para gadis, perempuan yang sedang haidh, dan perempuan yang bertutup (memakai cadar) ke tempat shalat hari raya. Adapun perempuan yang sedang haidh mereka tidak melaksanakan sholat. (HR Al-Bukhori dan Muslim).

Shalat 'Idain boleh dilaksanakan di masjid atau di lapangan agar wanita yang sedang haidh dapat mendengarkan khutbah di lapangan tersebut.
Dalam sebuah hadits dinyatakan : Bahwa pada suatu hari raya hujan turun, maka Nabi SAW melaksanamakn shalat dengan sahabt-sahabatnya di masjid. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan AL-Hakim).

Sunnah-sunnah Shalat 'Idain

Dilaksanakan dengan berjamaah

Takbir tujuh kali pada rakaat pertama (setelah doa iftitah) dan lima kali pada rakaat kedua.

Mengangkat tangan setiap kali takbir.

Membaca tasbih di antara takbir, dengan lafazh "subhanallaah wal hamdulillaah wa laa ilaaha illallah wallaahu akbar" (Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar).


Membaca surat Al-A'laa pada rakaat pertama dan Al-Ghosyiyah pada rakaat kedua, atau surat Qaaf pada rakaat pertama dan surat Al-Qomar pada rakaet kedua.


Menyaringkan bacaan takbir, Al-Fatihah dan surat.

Khutbah dua kali setelah shalat.

Khatib memulai khutbah pertama dengan sembilan kali takbir dan khutbah kedua dengan tujuh kali takbir.


Mandi dan berhias diri, memakai wangi-wangian serta mengenakan pakaian yang terbagus.


Makan sebelum sholat Idul fitri, dan tidak makan sebelum sholat Idul Adha.

Membaca takbir di luar shalat, mulai terbenam matahari hingga khatib naik ke mimbar (untuk shalat Idul Fitri), dan mulai dari shubuh hari Arafah sampai waktu ashar hari terakhir tasyrik (untuk shlata Idul Adha).

4. Shalat Khusuf dan Kusuf
Shalat Khusuf adalah shalat sunnah ketika terjadi gerhana bulan, sedang shalat kusuf adalah shalat sunnah ketika terjadi gerhana matahari.

"Dan sebagian dari tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari dan bulan. Janganlah bersujud kepada matahari dan janganlah (pula) kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah Yang menciptakannya, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah." (QS. Al-Fushshilat : 37).

"Sesungguhnya matahari dan bulan keduanya menjadi tanda adanya Allah dan kekuasaanNya. Keduanya menjadi gerhana bukan karena kematian seseorang bukan pula karena hidupnya seseorang. Maka apabila kamu melihat keduanya gerhana, maka berdoa'alah kepada Allah dan shalatlah hingga habis gerhana itu." (HR Al-Bukhori dan Muslim).

Pelaksanakannya boleh berjama'ah boleh pula sendiri, dengan cara-cara sebagai berikut :

Berdiri dengan niat shalat gerhana ketika takbiratul ihram, lalu membaca Al-Fatihah dan surat/ayat kemudian ruku' lalu berdiri kembali dan membaca Al-Fatihah dan surat/ayat yang kedua kali, lalu ruku', i'tidal dan sujud dua kali. Yang demikian itu terhitung satu rakaat. Kemudian diteruskan rakaat kedua seperti rakaat pertama, dan diakhri dengan salam. Jadi shalat gerhana ini dilaksanakan dua rakaat, empat kali membaca Al-Fatihah dan surat, empat kali ruku', dan empat kali sujud.

Cara kedua sama seperti cara pertama hanya saja berdiri agak lama dengan membaca surat yang panjang dan ruku'nya agak lama. Al-Fatihah dan surat dibaca dengan suara keras baik gerhana matahari atau bulan. Hal ini karena Rasulullah mengeraskan suara pada waktu shalat gerhana. Sebagian ulama berpendapat bahwa untuk gerhana bulan dengan suara keras, sedang gerhana matahari tidak dikeraskan.

Cara yang ketiga sama seperti melaksanakan shalat sunnah yang lain. Setelah shalat dilanjutkan dengan khutbah yang isinya antara lain menyuruh manusia bertaubat dari perbuatan dosa dan menyruh beramal kebaikan.

5. Shalat Tahiyyatul Masjid, yaitu shalat untuk menghormari masjid. Bagi orang yang masuk masjid disunnahkan untuk melakukan shalat tahiyyatul masjid sebanyak dua rakaat sebelum dia duduk di masjid itu (untuk i'tikaf).

Dari Abu Qatadah, Rasulullah SAW besabda : "Apabila salah seorang diantara kalian masuk ke masjid, maka hendaklah ia tidak duduk sebelum melakukan shalat dua rakaat." (HR. Al-Bukhori dan Muslim).

6. Shalat Dhuha, ialah sholat sunnah yang dilakukan pada waktu dhuha (mulai matahari setinggi tombak pada pagi hari sampai mendekati waktu zhuhur). Shalat dhuha sedikit-dikitnya adalah dua rakaat dan sebanyak-banyaknya adalah dua belas rakaat.

Dari Abu Hurairah ia berkata : Telah berpesan kepadaku (Rasulullah SAW) tiga macam pesan, yaitu berpuasa tiga hari tiap-tiap bulan, shalat dhuha dua rakaat dan shalat witir sebelum tidur." (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

Dari Anas, Nabis SAW bersabda : "Barang siapa yang sholat dhuha 12 rakaat Allah akan membuatkan baginya istana di syurga." (HR. At-Turmudzi dan Ibnu Majah).

7. Shalat Istisqo, yaitu shalat sunnah yang dilakukan untuk memohon kepad Allah SWT agar diturunkan hujan. Shalat ini dilaksanakan pada saat musim kemarau panjang.

Caranya dapat dilakukan dengan :

Dengan berdoa baik sendiri-sendiri atau beramai-ramai.
Berdoa dalam khutbah jum'at.
Yang paling sempurna adalah dengan melakukan shalat iatisqo. Dalam sebuah hadits :
Rasulullah SAW telah keluar pergi untuk meminta hujan lalu beliau berpaling membelakangi orang banyak. Beliau mengahadap kiblat dan beliau balikkan selendang beliau. (HR. Muslim).

Sebelum melaksanakan shalat, semua orang baik laki atau perempuan, tua muda, bahkan orang lemah pun diusahakan untuk ikut ke lapangan. Sebelum itu hendaklah salah seorang diantara mereka (tokoh) memberikan nasehat agar mereka bertaubat dari segala dosa, dan berhenti dari kezaliman dan segera beramal kebajikan.

Sebelum pergi ke lapangan hendaklah mereka berpuasa empat hari berturut-turut. Pada hari ke empat mereka menuju lapangan dengan pakaian yang sederhana. Mereka berjalan tenang serta merendahkan diri dengan penuh harap pertolongan Allah SWT. Kemudian kahtib berdiri dan berkhutbah yang dimulai dengan istighfar, hamdalah, serta syahadat seperti dalam shalat jum'at. Di dalam khutbah hendaknya khatib mengajak jama'ah untuk bertaubat dan menerangkan bahwa Allah Maha Pemurah kepada seluruh hambaNya jika hambaNya bersungguh-sungguh dalam berdoa dan memohon kepadaNya. Kemudian berdoa.

Setelah berdoa, kemudian melaksanakan shalat dua rakaat tanpa adzan dan iqomah. Pada rakaat pertama membaca surat Al-A'la setelah Al-Fatihah dan pada rakaat kedua membaca surat Al-Ghosyiyah.

8. Shalat Istikharah, ialah shalat sunnah yang dilakukan untuk memohon petunjuk kepada Allah atau dipilihkan antara beberapa pilihan yang paling baik untuk dilaksanakan.

Dari Jabir bin Abdullah, Rasulullah SAW mengajarkan kami minta petunjuk dalam perkara-perkara yang penting. Beliau bersabda : "Jika salah seorang di antara kamu menghendaki suatu pekerjaan maka hendaklah ia shalat dua rakaat lalu berdoa." (HR. Al-Bukhori).


Selengkapnya.....

Shalat Jama' dan Qashar

Shalat Jama'
Menurut bahasa shalat jama' artinya shalat yang dikumpulkan. Sedangkan menurut syariat Islam ialah dua shalat fardhu yang dikerjakan dalam satu waktu karena ada sebab-sebab tertentu.

Shalat yang Boleh Dijama'
Shalat yang boleh dijama' adalah shalat zhuhur dengan shalat ashar, dan shalat maghrib dengan shalat isya.
Shalat jama' ada dua macam, yakni :

a. Jama' Taqdim yaitu shalat zhuhur dan shalat ashar dikerjakan pada waktu zhuhur, atau shalat maghrib dengan shalat isya dikerjakan pada waktu maghrib.

b. Jama' Ta'khir yaitu shalat zhuhur dan shalat ashar dikerjakan pada waktu ashar atau shalat maghrib dan isya dikerjakan pada waktu isya.

Hukum melaksanakan shalat jama' adalah mubah (boleh) bagi orang yang dalam perjalanan dan mencukupi syarat-syaratnya. Dalam sebuah hadits dinyatakan :

Dari Muadz bin Jabal : "Bahwa Rasulullah SAW pada saat perang Tabuk, apabila beliau berangkat sebelum tergelincir matahari beliau mengakhirkan shalat zhuhur sehingga beliau kumpulkan dengan ashar (beliau sholat zhuhur dan azhar pada waktu ashar). Jika beliau berangkat sesudah tergelincir matahari beliau melaksanakan sholat zhuhur dan ashar sekaligus kemudian beliau berjalan. Jika beliau berangkat sebelum maghrib beliau mengakhirkan sholat maghrib sehingga beliau mengerjakan sholat maghrib dan isya, dan jika beliau berangkat sesudah waktu maghrib beliau mengerjakan sholat isya dan beliau sholat isya beserta maghrib." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan At-Turmudzi).


Cara Melaksanakan Jama' Taqdim

a. Shalat zhuhur dan ashar dilakukan pada waktu zhuhur. Mula-mula mengerjakan shalat zhuhur 4 rakaat (pada waktu itu berniat melaksanakan shalat ashar pada waktu zhuhur). Setelah selesai mengerjakan shalat zhuhur kemudian iqomah dan langsung mengerjakan shalar ashar 4 rakaat.

b. Shalat maghrib dan isya dilakukan pada waktu maghrib. Mula-mula mengerjakan shalat maghrib 3 rakaat (pada waktu itu berniat melaksanakan shalat isya pada waktu maghrib). Setelah selesai mengerjakan shalat maghrib kemudian iqomah dan langsung mengerjakan shalar isya 4 rakaat.


Syarat Jama' Taqdim

a. Berniat jama' pada waktu melaksanakan sholat yang pertama.
b. Berturut-turut karena keduanya seolah-seolah satu sholat.


Cara Melaksanakan Jama' Takhir

a. Shalat zhuhur dan ashar dilakukan pada waktuashar. Ketika masih dalam waktu zhuhur berniat bahwa shalat zhuhur akan dilaksanakan pada waktu ashar. Setelah masuk waktu ashar ia mengerjakan shalat zhuhur 4 rakaat, setelah selesai dilanjutkan dengan iqomah dan langsung mengerjakan shalat ashar 4 rakaat.

b. Shalat maghrib dan isya dilakukan pada waktu isya. Ketika masih dalam waktu maghrib berniat bahwa shalat maghrib akan dilaksanakan pada waktu isya. Setelah masuk waktu ashar ia mengerjakan shalat maghrib 4 rakaat, setelah selesai dilanjutkan dengan iqomah dan langsung mengerjakan shalat isya 4 rakaat.


Syarat Jama' Takhir

Berniat pada waktu yang pertama bahwa ia akan shalat yang pertama itu pada shakat yang yang kedua supaya ada maksud yang kuat akan mengerjakan shalat yang yang pertama.


Shalat Qashar

Shalat qashar menurut bahasa ialah shalat yang diringkas, yaitu meringkas shalat yang jumlahnya 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Dalam hal ini shalat yang dapat diringkas adalah zhuhur, ashar dan isya.


Hukum Shalat Jama' dan Qashar

Menurut mazhab Syafi'i hukum shalat jama' dan qashar adalah jaiz (boleh), bahkan lebih baik bagi orang yang dalam perjalanan dan telah mencukupi syarat-syaratnya. Allah SWT berfirman :

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS. An-Nisaa : 101).

Syarat Sah Shalat Jama' dan Shalat Qashar


Perjalanan yang dilakukan bukan untuk maksiat (terlarang), seperti pergi untuk berjudi dan sebagainya.

Perjalanan tersebut berjarak lebih dari 88,656 km atau perjalanan sehari semalam.
Dari Ibnu Syaibah dari arah yang lain berkata : "Qashar shalat dalam jarak perjalanan sehari semalam".
Adalah Ibnu Umar ra dan Ibnu Abbas ra mengqashar shalat dan buka puasa pada perjalanan menempuh jarak 4 burd yaitu 16 farsakh. Ibnu Abbas menjelaskan

Selengkapnya.....

Sholat Berjama'ah

Kata "jama'ah" berarti kumpul. Sholat berjamaah dari segi bahasa artinya sholat yang dikerjakan bersama-sama oleh lebih dari satu orang. Sedangkan menurut pengertian syara' adalah sholat yang dikerjakan bersama-sama oleh dua orang atau lebih, salah seorang diantaranya bertindak sebagai imam sedangkan lainnya manjadi ma'mum.

Shalat jama'ah dapat dilakukan paling sedikit oleh dua orang dan dapat dilaksanakan di rumah, surau, masjid atau tempat layak lainnya. Tempat yang paling utama untuk mengerjakan shalat fardhu adalah di masjid, demikian juga shalat jama'ah. Makin banyak jumlah jama'ahnya makin utama dibandingkan dengan shalat jama'ah yang sedikit pesertanya.

"Shalat seorang bersama dengan seorang lainnya lebih baik daripada sholat seorang diri, shalat seseorang bersama dua orang lebih lebih baik daripada sholat seseorang bersama satu orang. Jika jama'h itu lebih banyak pesertanya maka jama'ah itu lebih disenangi oleh Allah Ta'ala." (HR. Abu Dawud dan Nasai dari Ubay bin Ka'ab).

Shalat berjama'ah sangat besar manfaatnya karena di samping dapat mempererat persaudaraan juga dapat menambah syiar Islam. Sholat berjama'ah juga mempunyai derajat yang lebih tinggi dibandingkan dengan sholat sendirian. Rasulullah SAW bersabda :

"Shalat berjama'ah melebihi keutamaan sholat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat." (HR. Al-Bukhori dan Muslim dari Ibnu Umar).


Hukum Sholat Berjam'ah

Hukum sholat berjama'ah menurut sebgaian ulama adalah fardhu 'ain, sebagian lain berpendapat fardhu kifayah dan sebagian lagi berpepndapat sunnah muakkadah (sunnah yang dikuatkan/sangat dianjurkan). Pendapat yang terakhir ini dianggap sebagai pendapat yang paling kuat, kecuali shalat berjama'ah dalam sholat jum'at.

Shalat jama'ah lima waktu di masjid, lebih baik bagi orang laki-laki daripada shalat jama'ah di rumah kecuali sholat sunnah. Bagi peremupuan (terutama yang masih muda) lebih baik di rumah daripada di masjid, karena itu lebih aman bagi mereka.

"Rasulullah SAW bersabda : "Wahai manusia sholatlah kamu di rumah masing-masing, seseungguhnya sebaik-baik sholat adalah ialah sholat sesroang di rumahnya kecuali sholat lima waktu." (HR. Bukhari dan Muslim).

"Jangan kamu larang perempuan-perempuan ke masjid walaupun rumah mereka lebih baik bagi mereka untuk beribadah." (HR. Abu Dawud).


Ketentuan Menjadi Imam

Orang yang berhak menjadi imam dijelaskan dalam hadit berikut :

Dari Abi Said ra, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda :"Jika mereka bertiga hendaklah maka hendaklah mereka jadikan imam sakah seorang di antara mereka dan yang paling patut di antara mereka untuk menjadi imam ialah yang paling fasih bacaannya." (HR. Muslim).

Adapun ketentuan-ketentuan menjadi imam adalah sebagai berikut :


Laki-laki, perempuan, dan banci boleh menjadi ma'mum kepada laki-laki.
Perempuan tidak boleh menjadi imam untuk laki-laki.
Orang dewasa boleh ma'mum kepada anak yang sudah mumayyiz (hampir dewasa).
Hamba sahaya boleh ma'mum kepada orang yang merdeka atau sebaliknya.
Laki-laki tidak boleh menjadi ma'mum kepada banci atau perempuan.
Banci tidak boleh ma'mum kepada perempuan.
Orang yang sedang ma'mum kepada orang lain tidak boleh dijadikan imam.
Tidak boleh ma'mum kepada orang yang diketahui bahwa shalatnya tidak sah (batal). Contohnya tidak boleh ma'mum kepada orang yang berhadats.

Syarat-syarat Menjadi Ma'mum

Ma'mum hendaklah berniat mengikuti imam. Adapun imam tidak disyaratkan berniat menjadi imam.

Ma'mum harus mengikuti segala gerakan imam dan tidak boleh mendahului imam.
"Sesungguhnya dijadikan imam itu untuk diikuti perbuatannya. Apabila imam takbir maka hendaklah kamu takbir dan apabila imam ruku' hendaklah kamu ruku' pula." (HR.`Bukhori - Muslim).

Ma'mum mengetahui gerak-gerik imam baik diketahui dengan melihat imam sendiri atau melihat ma'mum yang mengikuti imam atau mendengarkan suara imam.

Imam dan ma'mum harus satu tempat.
Tempat berdiri ma'mum adalah di belakang imam.
Imam dan ma'mum hendaklah sama aturan shalatnya. Artinya tidak sah shalat fardhu yang lima waktu mengikuti kepada shalat gerhana atau sholat jenazah, karena aturan kedua shalat tidak sama.


Susunan Shaf

Posisi ma'mum bila satu orang adalah di sebelah kanan imam agak mundur sedikit. Bila datang lagi satu orang, maka orang ini berdiri di samping kiri ma'mum pertama. Dalam pada itu ada dua kemungkinan yang musti dilakukan. Pertama, imam bergeser agak ke depan untuk memberikan ruang buat sujud kedua ma'mum di belakangnya dan mengambil posisi tengah/sentris. Kedua, ma'mum pertama mundur ke belakang sejauh ruang untuk sujud baginya dan bersama dengan ma'mum kedua, keduanya berdiri di belakang imam secara sentris pula. Bila datang lagi ma'mum ketiga, maka dia mengambil posisi di sebelah kanan barisan, yaitu sebelah kanan ma'mum pertama. Bila datang lagi ma'mum ke empat, maka mengambil posisi di sebelah kiri shaf atau sebelah kiri ma'mum kedua. Begitu seterusnya sehingga posisi iman selalu berada di tengah-tengah (sentris).

Jika jama'ah terdiri dari beberapa shaf, ada laki-laki dan perempuan, maka pengaturan shafnya adalah di belakang imam shaf laki-laki dewasa, kemudian shaf anak laki-laki, kemudian shaf anak perempuan, lalu shaf perempuan dewasa.

"Nabi SAW mengatur shaf laki-laki dewasa di depan shaf anak-anak dan shaf perempuan di belakang shaf anak-anak." (HR. Muslim).

Shaf hendaklah lurus dan rapat, jangan ada tempat yang renggang antara seorang ma'mum dengan ma'mum lainnya.

"Dari Abu Umamah ra. ia berkata : Rasulullah bersabda : "Penuhkanlah (rapatkanlah) olehmu jarak yang kosong di antara kamu, maka sesungguhnya syaithon dapat masuk di antara kamu seperti anak kambing." (HR. Ahmad).


Hukum Masbuq

Masbuq artinya tertinggal dari imam yaitu orang yang mengikuti sholat berjama'ah tetapi tidak sempat mengikutinya sejak imam melakukan takbiratul ihram (sejak rakaat pertama).

Cara ma'mum mengikuti imam yang tertinggal adalah dengan mengerjakan gerakan sebagaimana yang sedang dikerjakan imam. Jika ma'mum masih sempat mendapati imam berlum ruku' atu sedang ruku' dan dia dapat melaksanakan ruku' dengan sempurna maka ma'mum tadi terhitung meengikuti jama'ah satu rakaat (hendaknya berusaha membaca surat Al-Fatihah walaupun satu ayat sebelum ruku'). Jika imam selesai sholat, sedangkan ma'mum masih kurang bilangan rakaatnya maka ma'mum menambah kekurangan rakaatnya setelah imam mengucapkan salam.

"Jika salah seorang di antara kamu datang untuk melaksanakan sewaktu kami sujud, maka sujudlah dan jangan kamu hitung yang demikian itu satu rakaat. Siapa yang mendapatkan ruku' beserta imam maka ia telah mendapatkan satu rakaat." (HR. Abu Dawud).


Sunnah-sunnah dalam Shalat Berjama'ah


Meluruskan shaf dan merapatkannya.
Mengisi shaf terdepan bila masih kosong.
Bila dilakukan hanya oleh dua orang maka posisi ma'mum b adalah di sebelah kanan imam agak mundur sedikit.

Imam mengeraskan suara takbir, tasmi' dan salam.
Imam mengeraskan bacaan Al-Fatihah dan surat/ayat pada rakaat pertama dan kedua dalam shalat jahriyyah dan surat yang dibaca hendaknya tidak terlalu pendek atau terlalu panjang. Hal ini karena masing-masing jama'ah mempunyai kekuatan dan kepentingan yang berbeda-beda.

Selengkapnya.....

Sholat Jum'at

Sholat jum'at ialah sholat dua rakaat yang dilaksanakan secara berjamaah setelah dua khutbah waktu zhuhur pada hari jum'at. Hukum melaksanakan sholat jum'at ada;aj fardhu 'ain bai setiap muslim laki-laki dewasa, merdeka dam penduduk tetap (bukan musafir). Allah SWT berfirman :

"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah : 9).

Rasulullah bersabda :
"Jum'at itu suatu kewajiban atas tiap-tipa muslim dengan berjama'ah kecuali empat orang yaitu : hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit." (HR.`Abu Dawud dan Al-Hakim).

Dan dalam riwayat yang lain: “Shalat Jumat adalah kewajiban atas tiap-tiap muslim dalam jamaah kecuali lima orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil dan orang sakit dan musafir”.


Syarat Wajib Jum'at
Orang yang wajib mengerjakan shalat jum'at adalah orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Islam
2. Laki-laki
3. Baligh
4. Berakal
5. Sehat
6. Merdeka
7. Penduduk tetap (mukim) bukan musafir.


Syarat Sah Mendirikan Shalat Jum'at


Shalat Jum'at diadakan dalm satu tempat (tempat tinggal) baik di kota maupun di desa. Tidak sah mendirikan sholat Jum'at yang tidak merupakan daerag tempat tinggal atau jauh dari pemukiman penduduk.

Untuk memanfaatkan suatu ruangan sebagai tempat shalat jumat, tempat itu harus bersih dan suci. Boleh menggunakan aula, ruang pertemuan, gedung parkir dan ruangan-ruangan lain yang layak ‘disulap’ menjadi masjid untuk shalat jumat.

Bahkan dalam kasus seperti itu, menurut sebagian pendapat, tempat itu untuk sementara waktu berubah hukumnya menjadi mesjid. Karena itu berlaku pula shalat sunnah dua rakaat tahiyatul masjid.

Namun bila ada pendapat yang menolak hal ini, mungkin saja. Karena pendapat ini tidak mutlak kebenarannya, tetapi merupakan ijtihad para ulama berdasarkan mashlahat dan kepentingan umat.



Shalat Jum'at diadakan secara berjama'ah. Jumlah minimal untuk syahnya shalat Jumat berbeda-beda dalam pandangan ulama. Ringkasannya sebagai berikut :



Menurut Abu Hanifah minimal 3 orang selain imam. Dalilnya bahwa yang disebut jamak (jamaah) itu adalah tiga ke atas.



Menurut Imam Malik harus ada minimal 12 orang untuk syahnya shalat Jumat.

Dalilnya adalah riwayat yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah SAW sedang khutbah Jumat, tiba-tiba datang rombongan kafilah dagang pulang dari berniaga. Serta merta jamaah bubar menyambutnya dan hanya tersisa 12 orang saja. Peristiwa itu menjadi asbabunnuzul surat Al-Jumuah.



Menurut Imam Syafi‘i dan Ahmad bin Hanbal minimal harus ada 40 orang penduduk setempat untuk melakukan shalat jumat.

Dalilnya adalah hadits Kaab tentang awal mula dilaksanakannya shalat jumat. Diterangkan bahwa saat itu jumlahnya 40 orang. HR Abu daud dan Ibnu Majah. Masih menurut mereka, belum ada nash yang tsabit yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW shalat jumat dengan jumlah jamaah kurang dari 40 orang.



Hendaklah dikerjakan pada waktu zhuhur.

Dari Anas bin Malik ra. Rasulullah SAW shalat Jum'at ketika telah tergelincir matahari. (HR. Al-Bukhori).



Diawali dengan dua khutbah.

Dari Ibnu Umar ra. Rasulullah berkhutbah pada hari jum'at dua khutbah dengan berdiri dan beliau duduk di antara kedua khutbah itu. (HR. Bukhori dan Muslim)


Khutbah Jum'at

Khutbah Jum'at adalah khutbah yang disampaikan oleh khatib sebelum sholat Jum'at sebagai salah satu syarat sah mendirikan Sholat Jum'at. Khutbah Jum'at sah apabila memenuhi rukun dan syaratnya serta menjadi sempurna jika terpenuhi sunnah-sunnahnya.


Rukun Khutbah


Mengucapkan pujian kepada Allah, minimal dengan ucapan "Alhamdulillah".
Mengucapkan dua kalimat syahadat.
Membaca sholawat Nabi.
Berwasiat atau memberi nasihat kepada jama'ah agar bertkwa kepada Allah dan memberikan pelajaran lain sepeti keimanan, akhlak, hukum atau masalah-masalah lain yang bermanfaat bagi jama'ah.

Membaca ayat-ayat Al-Qur'an pada salah satu khutbah.
Berdoa pada khutbah kedua untuk kaum muslimin dam mu'minin baik yang masih hidup ataupun yang sudah meninggal dunia.


Syarat Khutbah

a. Diklaksanakan pada waktu zhuhur.
b. Dilakukan dengan berdiri.
c. Khatib duduk diantara dua khutbah
d. Khatib harus suci dari hadats dan najis
e. Khatib harus menutup aurat
f. Harus keras sehinnga tersengar oleh jama'ah
g. Tertib


Sunnah Khutbah

a. Khutbah dilakukan di atas mimbar atau di tempat yang kebih tinggi.
b. Memberi salam pada awal khutbah pertama sebelum muadzin mengumandangkan adzan.
c. Duduk sejenak setelah salam (ketika muadzin mengumandangkan adzan).
d. Khutbah diucapkan dengan kalimat yang fasih, jelas dan mudah difahami.
e. Khutbah disampaikan tidak terlalu panjang dan tidak terlalu pendek.
f. Khatib membaca surat Al-Ikhlas pada waktu duduk diantara dua khutbah.

Ketika khotib sedang membaca khutbah, maka jamaah harus memperhatikan apa yang disampaikan khotib. Dalam sebuah hadits dinyatakan sebagai berikut :

Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi SAW telah bersabda : "Apabila engkau berkata kepada temanmu pada hari jum'at "diamlah" sewaktu imam berkhutbah, maka sesungguhnya telah sia-sialah Jum'atmu." (HR. Al-Bukhori Muslim).


Amalan Sunnah Sebelum Jum'at


Mandi
Memotong kuku dan kumis
Memakai pakaian yang rapi dan bersih (warna putih lebih utama).
Memakai wangi-wangian.
"Siapa yang mandi pada hari jum'at dan memakai pakaian terbaik yang dimiliki, memakai harum-haruman jika ada, kemudian pergi jum'at dan di sana tidak melangkahi bahu manusia lalu ia mengerjakan sholat sunnah, kemudia ketika imam datang ia diam sampai selesai sholat jum'at maka perbuatannya itu akan menghapuskan dosanya antara jum'at itu dan jum'at sebelumnya." (HR. Ibnu Hibban dan Al-Hakim).

"Adalah Rasulullah SAW memotong kuku dan mencukur kumis pada hari jum'at sebelum beliau pergi sholat jum'at. (HR. Al-Baihaqi dan At-Thabrani).



Berdoa ketika keluar rumah.
Segera menuju ke masjid dengan berjalan kaki [erlahan-lahan dan tidak banyak bicara.
Ketika masuk masjid melangkah dengan kaki kanan dan membaca doa.
Melaksanakan sholat sunnah tahiyyatul masjid.
"Apabila seseorang masuk masjid maka hendaklah dia mengerjakan shalat dua rakaat sebelum ia duduk." (HR. Abu Daud dari Abu Qatadah).

I'tikaf sambil membaca Al-Qur'an, berdzikir darau bersholawat jika khatib belum naik ke mimbar. Jika khatib sudah naik ke mimbar maka hendaklah menghentikan dzikir atau bacaan Al-Qur'an untuk mendengarkan khutbah.

Setelah shalat jum'at selesai dikerjakan disunnahkan berdzikir dan mengerjakan sholat sunnah ba'diyah jum'at baik di masjid atau pun di rumah.

"Siapa di antara kamu sholat sunnah sesudah jum'at maka hendaklah ia sholat empat rakaat." (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

"Adalah Nabi SAW mengerjakan shalat sesudah shalat jum'at dua rakaat di rumahnya." (HR. Al-Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairah).
Selengkapnya.....

Sholat Wajib

Sholat berasal dari kata "ash-sholaah" yang artinya doa. Sedangkan pengertian shalat menurut istilah syariat Islam adalah suatu amal ibadah yang terdiri dari perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam dengan syarat-syarat dan rukun-rukun tertentu.

Sholat merupakan kewajiban bagi setiap muslim sehari semalam lima kali. Perintah shalat petama kali disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW ketika beliau sedang isra' dan mi'raj langsung dari Allah SWT. Hal ini dijelaskan dalam hadits berikut :

Rasulullah SAW bersabda : Allah SWT telah mewajibkan atas umatku pada malam isra' lima puluh kali sholat, maka aku selallu kembali menghadap-Nya dan memohon keringanan sehinggga dijadikan kewajiban shalat lima kali dalam sehari semalam." (HR Al-Bukhori dan Muslim).

"Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan." (QS. Al-Hajj : 77)
"Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku."(QS. Al-Baqarah : 43).

Ibadah sholat merupakan ibadah yang pertama kali diperhitungkan dalam hisab, sebagaimana hadits Rasulullah berikut :

"Amal yang pertama kali dihisab bagi seorang hamba pada hari kiamat adalah shalat. Jika shalatnya baik maka baiklah seluruh amalnya yang lain, dan jika shalatanya rusak maka rusaklah seluruh amalnya yang lain." (HR. At-Thabrani)

Sholat juga merupakan sarana penghapus kesalahan dan dosa. Dalam sebuah hadits dinyatakan sebagai berikut :

Dari Abi Hurairah ra, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Shalat lima waktu dan sholat jum'at yang satu kepada sholat jum'at yang lain adalah sebagai penghapus kesalahan yang terjadi pada waktu antara dua jum'at selama tidak melakukan dosa besar."


Syarat-syarat Wajib Shalat


Islam
Baligh
Berakal "Telah diangkat pena itu dari tiga perkara, yaitu dari anak-anak sehingga ia dewasa (baligh), dari rang tidur sehingga ia bangun dan dari orang gila sehingga ia sehat kembali." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Ada pendengaran, artinya anak yang sejak lahir tuna rungu (tuli) tidak wajib mengerjakan sholat.
Suci dari haid dan nifas.
Sampai dakwah Islam kepadanya.

Syarat Sah Shalat
Suci dari dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar.
Suci badan, pakaian dan tempat shalat dari najis.
Menutup aurat. Aurat laki-laki antara pusat sampai lutut dan aurat perempuan adalah seluruh badannya kecuali muka dan tepak telangan.
Telah masuk waktu sholat, artinya tidak sah bila dikerjakan belum masuk waktu shalat atau telah habis waktunya.
Menghadap kiblat.

Rukun Shalat

Rukun bisa juga disebut fardhu. Perbedaan antara syarat dan rukun adalah bahwa syarat adalah sesuatu yang harus ada pada suatu pekerjaan amal ibadah sebelum perbuatan amal ibadah itu dikerjakan, sedangkan pengertian rukun atau fardhu adalah sesuatu yang harus ada pada suatu pekerjaan/amal ibadah dalam waktu pelaksanaan suatu pekerjaan/amal ibadah tersebut.

Rukun Shalat ada 13 yaitu :


Niat, yaitu menyengaja untuk mengerjakan sholat karena Allah SWT. Niat ini dilakukan oleh hati, dan dapat pula dilafazkan dalam rangka membantu untuk meyakinkan hati.

"Bahwasanya segala perbuatan itu harus dengan niat, dan segala perbuatan itu tergantung kepada niatnya." (HR Al-Bukhori)



Berdiri bagi yang mampu. Bagi orang yang tidak mampu maka ia boleh mengerjakan shalat dengan duduk, berbaring atau dengan isyarat.



Takbiratul Ihram.
"Kunci shalat adalah bersuci, pembukaannya adalah dengan membca takbir dan penutupnya adalah dengan membaca salam.



Membaca Surat Al-Fatihah. Bagi orang yang sholat munfarid ia wajib membaca surat Al-Fatihah secara sempurna setelah takbiratul ihram dan membaca doa iftitah pada rakaat pertama dan pada rakaat berikutnya secara sempurna. Jika ia menjadi makmum, maka ketika imam membaca Al-Fatihah secara keras (pada sholat maghrib, isya dan subuh) maka ma'mum tidak boleh membaca apapun dan ia harus mendengarkan bacaan imam tersebut. Ketika imam membaca surat atau ayat, maka pada waktu itulah ma'mum membaca Al-Fatihah dengan suara pelan yang hanya bisa didengar oleh dirinya sendiri. (kewajiban membaca dan waktu membaca surat Al-Fatihah terdapat perbedaan di antara mazhab yanga ada).

"Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca surat Al-Fatihah." (HR. Al-Bukhori dan Muslim).



Ruku' dan thuma'ninah. Maksudnya adalah membungkukan badan hingga punggung menjadi menjadi sama datar dengan leher, dan kedua tangannya memegang lutut dalam keadaan jari terkembang dengan tenang.

"Sholat tidak cukup bila seseorang tidak meluruskan punggungnya pada waktu ruku' dan sujud." (HR. Lima Ahli Hadits).



I'tidal dengan thuma'ninah. Maksudnya ialah bangun dari ruku' dan kembali tegak lurus dengan tenang.

"Dan jika ia mengangkat kepalanya (dari ruku') ia berdiri lurus sehingga kembali setiap ruas punggung ke tempat semula." (HR. Al-Bukhori dan Muslim).



Sujud dua kali dengan thuma'ninah. Maksudnya adalah meletakkan kedua lutut, jari-jari kaki, kedua telapak tangan, dan kening ke atas sajadah/lantai.

"Nabi SAW memerintahkan supaya sujud itu pada tujuh macam anggota dan agar tidak merapatkan rambut dan kainnya (sewaktu sujud) yaitu : kening, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan jari-jari kaki." (HR. Muslim).

Dari Wail bin Hujr ia berkata : "Aku melihat Nabi SAW apablia beliau sujud, beliau meletakkan kedua lututnya sebelum dua telapak tangannya." (HR. Empat Ahli Hadits).



Duduk di antara dua sujud dengan thuma'ninah. Maksudnya ialah bangun kembali setelah sujud yang pertama untuk duduk dengan tenang.



Duduk yang terakhir. Maksudnya ialah duduk untuk tasyahud akhir pada rakaat terakhir setelah bangun dari sujud yang terakhir.



Membaca tasyahud pada waktu duduk akhir.


Membaca sholawat atas Nabi Muhammad SAW pada tasyahud akhir setelah membaca tasyahud.



Mengucapkan salam yang pertama.


Tertib, maksudnya ialah melaksanakan ibadah sholat harus berututan dari tukun yang pertama sampai yang terakhir.


Dari ketiga belas rukun sholat tersebut, dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu :
Rukun qalbi, mencakup satu rukun yaitu niat.
Rukun qauli, mencakup lima rukun yaitu : takbiratul ihram, membaca al-fatihah, membaca tasyahud akhir, membaca sholawat dan salam.
Rukun fi'li, mencakup enam rukun, yaitu berdiri, ruku', i'tidal, sujud, duduk diantara dua sujud, duduk tasyahud akhir.

Adapun rukun yang ketiga belas, yaitu tertib, merupakan gabungan dari qauli dan fi'li.

Sunnah-sunnah Shalat

Sunnah-sunnah shalat terbagi dua, yaitu sunnah ab'adh dan sunnah hai-at.

Sunnah ab'adh, yaitu amalan sunnah yang apabila tertinggal/tidak dikerjakan maka harus diganti dengan sujud sahwi. Sunnah ab'adh ada 6 macam :



Duduk tasyahud awal
Membaca tasyahud awal
Membaca do'a qunut pada waktu shalat shubuh dan pada akhir sholat witir setelah pertengahan ramadhan.

Berdiri ketika membaca do'a qunut.
Membaca sholawat kepada Nabi pada tasyahud awal.
Membaca shalawat kepada keluarga Nabi pada tasyahud akhir.


Sunnah hai-at, yaitu amalan sunnah yang apabila tertinggal/tidak dikerjakan tidak disunnahkan diganti dengan sujud sahwi. Yang termasuk sunnah hai-at adalah sebagai berikut :



Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram sampai sejajar tinggi ujung jari dengan telinga atau telapak tangan sejajar dengan bahu. Kedua telapak tangan terbuka/terkembang dan dihadapkan ke kiblat.

Meletakkan kedua tangan di antara dada dan pusar, telapak tangan kanan memegang pergelangan tangan kiri.

Mengarahkan kedua mata ke arah tempat sujud.
Membaca do'a iftitah
Diam sebentar sebelum membaca surat Al-Fatihah.
Membaca ta'awuz sebelum membaca surat Al-Fatihah.
"Apabila kamu membaca Al Qur'an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk." (QS. An-Nahl : 98).

Mengeraskan bacaan surat Al-Fatihah dan surat pada sholat maghrib, isya dan shubuh.

Diam sebentar sebelum membaca "aamiiin" setelah membaca Al-Fatihah.

Membaca "aamiiin" setelah selesai membaca Al-Fatihah.

Membaca surat atau beberapa ayat setelah membaca Al-Fatihah bagi imam maupun bagi yang sholat munfarid pada rakaat pertama dan kedua, baik shalat fardhu maupun sholat sunnah.

Membaca takbir intiqal (penghubung antara rukun yang satu dengan yang lain)

Mengangkat tangan ketika akan ruku, bangun dari ruku'.
Meletakkan kedua telapak tangan dengan jari-kari terkembang di atas lutut ketika ruku'.

Membaca tasbih ketika ruku', yaitu "subhaana robbiyal 'azhiimi", sebagian ulama ada yang menambahkan dengan lafazh "wabihamdih".

Duduk iftirasyi (bersimpuh) pada semua duduk dalam sholat kecuali pada duduk tasyahud akhir. Cara duduk iftirasyi adalah duduk di atas telapak kaki kiri, dan jari-jari kaki kanan dipanjatkan ke lantai.

Membaca do'a ketka duduk di antara dua sujud.
Meletakkan kedua telapak tangan di atas paha etika duduk iftirasyi maupun tawarruk.

Meregangkan jari-jari tangan kiri dan mengepalkan tangan kanan kecuali jari telunjuk pada duduk iftirasyi tasyahud awal dan duduk tawarruk.

Duduk istirahat sebentar sesudah sujud jedua sebelum berdiri pada rakaat pertama dan ketiga.

Membaca doa pada tasyahud akhir yaitu setelah membaca tasyahud dan sholawat.


Mengucapkan salam yang kedua dan menengok ke kanan pada salam yang pertama dan menengok ke kiri pada salam yang kedua.

Hal-hal yang Membatalkan Sholat

Meninggalkan salah satu rukun sholat atau memutuskan rukun sebelum sempurna dilakukan.
Tidak memenuhi salah satu dari syarat shalat seperti berhadats, terbuka aurat.
Berbicara dengan sengaja.
"Pernah kami berbicara pada waktu sholat, masing-masing dari kami berbicara dengan temannya yang ada di sampingnya, sehingga turun ayat : Dan berdirilah untuk Allah (dalam sholatmu) dengan khusyu'." (HR. Jama'ah Ahli Hadits kecuali Ibnu Majah dari Zain bin Arqam).
Banyak bergerak dengan sengaja.
Maka atau minum.
Menambah rukun fi'li, seperti sujud tiga kali.
Tertawa. Adapun batuk, bersin tidaklah membatalkan sholat.
Mendahului imam sebanyak 2 rukun, khusus bagi makmum.

Waktu Sholat

Shalat fardhu ada lima waktu dan masing-masing mempunyai ketentuan waktu yang berbeda-beda. Allah SWT berfirman :

"Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisaa : 103).

Shalat Zhuhur (4 rakaat), waktunya mulainya ialah ketika matahari condong ke arah barat dan berakhir sampai bayang-bayang benda sama panjang dengan benda tersebut.
Shalat Ashar (4 rakaat), waktunya mulainya ialah ketika bayang-bayang benda sama panjang dengan bendanya dan berakhir sampai matahari terbenam.
Shalat Maghrib (3 rakaat), waktunya mulainya ialah ketika matahari terbenam dan berakhir sampai hilangnya cahaya mega kemerah-merahan.
Shalat Isya (4 rakaat), waktunya mulainya ialah ketika hilangnya cahaya mega kemerah-merahan dan berakhir sampai terbit fajar shadiq.
Shalat Shubuh (2 rakaat), waktunya mulainya ialah ketika terbit fajar shadiq dan berakhir sampai terbit matahari.
Selengkapnya.....

 
Powered By Blogger | Portal Design By Trik-tips Blog © 2009 | Resolution: 1024x768px | Best View: Firefox | Top